BERITA KASTRAT

BERITA 1 : #IndonesiaTerserah
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaan dan protes dari para tenaga medis yang telah berjuang melayani para korban virus COVID-19. Dan juga tagar ini muncul karena para medis mempertanyakan komitmen pemerintah dan juga masyarakat dalam melawan virus COVID-19

#IndonesiaTerserah ini muncul karena mereka dalam “posisi sulit”. Mereka yang dimaksudkan disini adalah para tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya yaitu melayani para pasien COVID-19, sedangkan sebagian masyarakat justru mengabaikan peraturan pemerintah, berkeliaran seenaknya tanpa mematuhi protokol kesehatan. Terdapat beberapa masyarakat yang bertindak semaunya saja tanpa memikirkan efek kedepaannya, masyarakat yang bertindak seperti ini hanya memikirkan kesenangan sesaat saja seperti contoh video yang sedang ramai di perbincangkan di social media yaitu video ramainya masyarakat di Mall CBD Ciledug, ramainya masyarakat melihat penutupan MCD Sarinah, masyarakat yang tidak mematuhi perintah menggunakan masker dan beberapa peristiwa lainnya. Kurva peningkatan di Indonesia terus meningkat dan bahkan belum menunjukkan adanya penurunan. Hingga Selasa (19/5/2020), jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia mencapai 18.496 kasus, meninggal 1.221 kasus, dan 4.467 orang berhasil sembuh. Kalau sudah begini siapa yang salah? Dan siapa yang harus disalahkan?, sudah dibuat aturan tetapi malah disepelekan.

Sejumlah tenaga medis telah menjadi korban dari virus ini. Beberapa petugas ada yang meninggal karena terpapar virus ini. Sebagai contoh yaitu seorang perawat bernama Ari Puspita yang sempat menjadi sorot publik karena meninggal dunia akibat tertular infeksi berat COVID-19 pada pernapasan. Ia meninggal dunia bersama janin berusia empat bulan dalam kandungannya.

Kebijakan pemerintah menimbulkan kritik karena pemerintah melonggarkan pergerakan masyarakat menjelang lebaran. Pemerintah memutuskan mengoperasikan kembali semua transportasi umum. Meski menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat kategori tertentu, kenyataannya terjadi penumpukan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta untuk berbagai daerah tujuan. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis. Para tenaga medis khawatir pelonggaran ini membuka peluang meningkatnya penyebaran virus corona. Oleh karea itu #IndonesiaTerserah menjadi puncak kekesalan para tenaga medis atas ketidak tegasan dari kebijakan pemerintah dan juga kekesalan kepada masyarakat yang tidak taat.

REFERENSI
 Maullana, Irfan. “Satpol PP Kota Tangerang Ancam Segel Mall
CBD.” Www.Msn.Com, 19 May 2020, www.msn.com/id-id/berita/other/satpol-pp
kota-tangerang-ancam-segel-mall-cbd/ar-BB14ijb6.
 Media, Kompas Cyber. “Indonesia Terserah, Ironi Nasib Nakes Dan Kerumunan
Warga Di Pusat Keramaian Halaman All.” KOMPAS.Com, 19 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/19/201300865/indonesia-terserah-ironi-nasib
nakes-dan-kerumunan-warga-di-pusat-keramaian?
 —. “‘Indonesia Terserah’, Kritik Untuk Pemerintah Dan Pengingat Untuk Kita
Semua… Halaman All.” KOMPAS.Com, 17 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/17/094617565/indonesia-terserah-kritik-untuk
pemerintah-dan-pengingat-untuk-kita-semua?
 Syambudi, Mohammad Bernie & Irwan. “#IndonesiaTerserah: Kekecewaan Tenaga
Medis Atas Kebijakan COVID-19.” Tirto.Id, 20 May 2020, tirto.id/indonesiaterserah
kekecewaan-tenaga-medis-atas-kebijakan-covid-19-fytE. Accessed 22 May 2020.

BERITA 2 : Aksi Kamisan

Aksi Diam Kamisan yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu akan digelar secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Penggagas aksi kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan dia bersama peserta aksi kamisan lain mulai Kamis pekan ini tidak akan melakukan aksi diam berdiri di depan Istana Merdeka lagi, hingga pandemi virus corona sudah bersih di Indonesia.
“Aksi yang di depan istana ditiadakan sampe wabah Corona ini tiada lagi, kami mengadakan aksi secara online, tuntutannya melalui Twitter, Instagram, FB, dan lainnya,” kata Sumarsih. “Meskipun aksi digelar melalui online, mereka masih tetap semangat. Karena atas nama kemanusiaan, cinta, kami harus menjaga kehidupan masing-masing dari virus corona,” lanjutnya.
Walaupun dilakukan melalui online, surat tuntutan tetap akan mereka layangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), total sudah 267 surat aksi kamisan yang dikirim hingga saat ini.
Divisi Penggalangan Dukungan Publik Aksi Kamisan Ahmad Sajali menjabarkan peserta aksi kamisan tetap bisa menyuarakan tuntutannya baik berupa tulisan atau karya apa pun melalui media sosial dengan cara mention atau tag akun @aksikamisan & Presiden @jokowi bila dirasa perlu beserta tagar #KamisanOnline .
Aksi Kamisan Online 634 yang dilaksanakan padi 14 Mei 2020 turut memperingati 22 tahun sejak terjadinya tragedi Mei 1998. Bersama BEM UI mereka mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tagar #OrdePalingBaru di media sosial.

REFERENSI
Raharjo, D. (2020). Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online. Retrieved 22 May 2020, from https://www.suara.com/news/2020/03/19/131117/cegah-penularan-coronaaksi-kamisan-digelar-online
Setiawan, R. (2020). 13 Tahun Aksi Kamisan: Kado Janji Kosong Jokowi Tuntaskan Kasus HAM – Tirto.ID. Retrieved 22 May 2020, from https://tirto.id/13-tahun-aksi-kamisankado-janji-kosong-jokowi-tuntaskan-kasus-ham-etdN

BERITA 3 : Siap untuk ‘New Normal’?

New normal sendiri merupakan pola hidup baru ditengah pandemi covid-19 dan memiliki tujuan agar masyarakat tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk menjalankan pola hidup baru ini perlu adanya protokol untuk mengatur pola hidup baru tersebut. Dan protokol dari new normal ini sedang disiapkan. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Tingkat konsumsi rumah tangga menurun, kegiatan ekspor impor juga menurun. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan exit strategy dari pandemi covid-19 agar masalah tersebut dan bencana kesehatan tidak merembet terlalu jauh bagi sektor perekonomian yang berakibat menurunnya pertumbuhan. Strategi tersebut dapat dijalankan dengan metode ‘new normal’terkait dengan pandemi covid-19 yang secara global belum bisa diprediksi kapan berakhir hingga vaksin ditemukan. Sebagai contoh untuk pabrik misalnya harus berjalan dan menjalankan protokol covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 masih tergolong baik, bisa mencatatkan angka positif di tengah perlambatan akibat pandemi covid-19 yaitu positif di 2,97 persen dan proyeksi di APBNP 2020 itu sektiar 2,3 persen. Oleh karena itu, harus terus dijaga pertumbuhannya. Dan juga perlambatan ekonomi juga tercermin dari segi inflasi month to month April 2020 yang sebesar 0,08 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan April tahun lalu. Inflasi year on year pada April juga tercatat lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Perlambatan pertumbuhan akibat pandemi covid-19 diakibatkan terjadinya demand shock. Perlambatan diperkirakan bisa berlanjut pada kuartal II saat ini lantaran pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu diharapkan dengan menerapkan metode ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.

Perusahaan-perusahaan BUMN telah membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya. Seperti PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja. Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19. Di
bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya. Selain itu, bank-bank akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melakukan transaksi keuangan secara elektronik. Sedangkan di bidang transportasi, PT AP II Bandara Soekarno-Hatta telah menyusun protokol untuk tiga aktivitas utama di bandara, seperti operasional bandara, pelayanan, dan komersial. Sedangkan di bidang pendidikan pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan dan penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang. Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan prosedur screening telah dipenuhi. Jika screening belum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya karena sangat berbahaya. Terdapat beberapa fase yang digunakan untuk memulihkan perekonomian yaitu : 1. Fase I (1 Juni 2020)  Industri dan Jasa Bisnis ke Bisnis akan beroperasi dengan social distancing dan persyaratan Kesehatan  Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi, kecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan  Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan  Berkumpul maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan, olahraga luar ruang belum diperbolehkan 2. Fase II (8 Juni 2020)  Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol ketat.  Usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi  Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan 3. Fase III (15 Juni 2020)  Toko pasar, dan mall tetap pada fase 2. Evaluasi pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol ketat.  Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak  Kegiatan Pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistem shift sesuai jumlah kelas  Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol
 Evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial hingga 10 orang 4. Fase IV (6 Juli 2020)  Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi  Pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat  Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang  Pelesir ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan  Kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas  Membatasi kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan 5. Fase V (20 & 27 Juli 2020)  Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar  Akhir Julia tau Awal Agustus, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat  Evaluasi secara berskala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan

Lantas apakah metode ‘new world’ ini adalah metode yang efektif bila melihat kelakuan masyarakat yang tidak taat aturan? apakah yang dimaksudkan oleh pemerintah adalah metode seleksi alam dengan aturan adanya new world ini? Dimana yang kuat akan selamat dan yang lemah akan diseleksi oleh alam.

REFERENSI
 developer, medcom id. “Pemerintah Bersiap Hadapi New Normal.” Medcom.Id, 5
May 2020, www.medcom.id/ekonomi/makro/VNx4wQxN-pemerintah-bersiap
hadapi-new-normal. Accessed 23 May 2020.
 hermawan, bayu. “APKASI Ajak Pemda Se-Indonesia Bersiap Sambut New
Normal.” Republika Online, 18 May 2020, republika.co.id/berita/qai0yf354/apkasi
ajak-pemda-seindonesia-bersiap-sambut-new-normal. Accessed 23 May 2020.
 Media, Kompas Cyber. “Bersiap New Normal Di Indonesia: Protokol Kesehatan
Hingga Skenario Mendikbud Halaman All.” KOMPAS.Com, 21 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/21/075230665/bersiap-new-normal-di
indonesia-protokol-kesehatan-hingga-skenario?page=all#page4. Accessed 23 May
2020.
 news, microsoft. “Sorotan: Indonesia Bersiap Menuju New
Normal?” Www.Msn.Com, 21 May 2020, www.msn.com/id-id/video/berita/sorotan
indonesia-bersiap-menuju-new-normal/vi-BB14kdIg. Accessed 23 May 2020.
 rina, eka. “Bersiap New Normal, KAI Siapkan Protokol Untuk Penumpang &
Karyawan – Katadata.Co.Id.” Katadata.Co.Id, 18 May 2020,
katadata.co.id/berita/2020/05/18/bersiap-new-normal-kai-siapkan-protokol-untuk
penumpang-karyawan. Accessed 23 May 2020.

BERITA 4 : Pengesahan RUU Minerba

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ( RUU Minerba) menjadi UndangUndang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5/2020). Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat. Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19). RUU Minerba juga menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap hanya pro pada pengusaha tambang. Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artianya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menyampaikan sejumlah alasan pembahasan RUU Minerba tetap dilanjutkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia membantah soal RUU tersebut dikebut oleh anggota dewan lantaran RUU Minerba. Pasalnya, RUU Minerba telah disiapkan sejak lama. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah disiapkan sejak 2016. Bambang menyampaikan pembahasan RUU minerba merupakan tugas yang harus dijalankan DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun peraturan perundang-undang. Seluruh pasal dalam RUU tersebut juga dibahas bersama pemerintah pusat, baik kementerian ESDM maupun kementerian lainya, sebagai langkah harmonisasi peraturan. Atas dasar itu, jika nantinya ada yang tak setuju dengan isi undang-undang tersebut, Bambang mempersilahkan yang bersangkutan melakukan judicial review. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menyatakan keputusan DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Mineral dan Batubara (RUU Minerba) di tengah wabah virus corona (Covid-19) tidak mewakili kepentingan masyarakat dan korban industri pertambangan. Koalisi yang terdiri dari Auriga Nusantara, Walhi, dan JATAM Nasional ini menilai sikap wakil rakyat dan pemerintah tersebut justru mencerminkan akomodasi terhadap kepentingan investor batubara. “Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPRPemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang,” kata koalisi melalui siaran persnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan bahwa pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar area tambang. Padahal, kata dia, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar. “Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan
sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini,” ujar Merah. Ada empat hal yang disoroti koalisi terkait pembahasan RUU Minerba. Yang pertama, RUU Minerba disebut merupakan suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elite korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik. Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba dinilai cacat prosedur dan hukum, melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR, serta mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F. Ketiga, Koalisi menyoroti pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang dinilai memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang, IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan beberapa pasal lainnya. Keempat, koalisi menilai sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Kejadian ini makin menegaskan alasan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPR dan pemerintah. DPR dinilai gagal dalam bertindak sesuai dengan tugasnya yaitu menyalurkan aspirasi masyarakat. Terlebih lagi waktu pelaksaannya yang bertepatan dengan adanya urgensi bagi pemerintah untuk memberantas virus corona di Indonesia. Diharapkan kedepannya DPR dan pemerintah dapat lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan.

Referensi

Arifianto, B. (2020). Soal RUU Minerba, Aktivis Menilai Bailout Korporasi Tambang Abaikan Keselamatan Rakyat – Pikiran-Rakyat.com. Retrieved 24 May 2020, from https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01380839/soal-ruu-minerba-aktivismenilai-bailout-korporasi-tambang-abaikan-keselamatan-rakyat Irfan, M. (2020). Di Tengah Pandemi dan Hujan Kritik, DPR Tuntaskan RUU Minerba – Pikiran-Rakyat.com. Retrieved 24 May 2020, from https://www.pikiranrakyat.com/nasional/pr-01381433/di-tengah-pandemi-dan-hujan-kritik-dprtuntaskan-ruu-minerba Maharani, T. (2020). Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?. Retrieved 24 May 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/06210271/polemik-pengesahan-ruuminerba-siapa-yang-diuntungkan?page=1 Mashabi, S. (2020). Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?. Retrieved 24 May 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/06215741/pengesahan-uu-minerbauntuk-siapa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *