[HARI LAHIR PANCASILA]

Hari Lahir Pancasila
Proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu kesatuan proses sejak rumusan Pancasila pertama kali disampaikan Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan sebagai hari libur nasional dan agar Pemerintah, seluruh komponen bangsa, serta masyarakat memperingati Hari Lahir Pancasila tersebut. Namun, bagaimana sejarah lahirnya pancasila sebagai dasar negara?
Pengertian Pancasila
Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (Bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata ‘Panca’ dan ‘Sila’. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yang berarti tingkah laku yang baik. Jadi secara kebahasaan dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat berarti lima batu sendi atau dasar. Atau dapat juga berarti lima tingka laku yang baik.
Sejarah lahirnya pancasila
Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidangnya yang pertama dari 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada pembahasan ini terdapat tiga tokoh yang menyampaikan dasar negara yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rapat pertama terjadi pada 29 Mei 1945. Pada rapat ini, Moh. Yamin mendapat kesempatan pertama, beliau menyampaikan usulan dasar negara menurut pandangannya. Ketika berpidato, lima dasar yang diberikannya adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Namun saat memberikan usulannya dalam bentuk tertulis, gagasan ini berubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia,

Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh selanjutnya yang menyampaikan pendapat mengenai dasar negara ialah Dr. Soepomo. Pada 31 Mei 1945, beliau mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Lima rumusan dasar negara yang merupakan usul Dr. Soepomo adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan itu adalah kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Gagasan ini dinamakan sebagai pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila. Namun akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila, yang terdiri dari kata ‘panca’ yang berarti lima ‘dan ‘sila’ yang berarti prinsip.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut yang disebut Panitia Sembilan. Panitia ini ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses persidangan dan perundingan akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar

1945. Kemudian disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu: Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945 Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949 Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Kini, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016. Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Referensi
Yunita, N. W. (2019, June 1). Sejarah Hari Lahir Pancasila, Jangan Keliru dengan Hari Kesaktian. Retrieved May 6, 2020, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-4572878/sejarah-hari-lahir-pancasila-jangan- keliru-dengan-hari-kesaktian

Apita Sari, D. (2016, June 1). Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila pada 1 Juni – Universitas Malahayati. Retrieved May 6, 2020, from malahayati.ac.id website: http://malahayati.ac.id/?p=27602
Sekretaris Kabinet. (2016). Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila. Retrieved May 6, 2020, from Sekretariat Kabinet Republik Indonesia website: https://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah- keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *