KERJA PRAKTEK

Kerja praktek adalah kegiatan mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman praktis di lapangan berdasarkan dasar keilmuan yang telah dipelajari. Persyaratan mahasiswa untuk dapat mengisi mata kuliah kerja praktek dalam isian rencana studi yaitu telah mendapatkan minimal 100 sks. Dalam pelaksanaannya, kerja praktek dilakukan di industri selama minimal 1 bulan pada saat libur antar semester (diluar masa perkuliahan) sehingga tidak mengganggu jadwal kuliah.

Hasil kerja praktek disajikan dalam bentuk laporan dan dipresentasikan di hadapan dosen pembimbing dalam sidang kerja praktek. Mahasiswa sangat dianjurkan untuk memilih dosen pembimbing dengan keahlian yang sesuai dengan bidang kerja praktek yang diambil.

Berikut ini adalah diagram alir proses pendaftaran, pelaksanaan, dan sidang kerja praktek.

Untuk formulir yang berhubungan dengan MK Kerja Praktek, dapat diunduh disini.