SEMINAR

Seminar adalah tatap muka ilmiah untuk membahas topik penelitian yang akan dilakukan dengan panduan seorang dosen pembimbing. Persyaratan mahasiswa untuk dapat mengisi mata kuliah seminar dalam isian rencana studi yaitu telah mendapatkan minimal 105 sks.

Mahasiswa harus mempersiapkan sebuah proposal seminar yang secara umum berisi bagian awal dari tugas akhir mahasiswa yang meliputi pendahuluan, dasar teori, dan metode penelitian. Proposal ini kemudian akan dipresentasikan di hadapan seorang dosen penguji dalam sidang seminar.

Berdasarkan SK Rektor no. 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan program sarjana di lingkungan Universitas Indonesia, batas maksimal mahasiswa yang dapat dibimbing oleh satu orang dosen adalah 14 mahasiswa. Oleh sebab itu, mahasiswa dianjurkan untuk dapat mengecek kuota bimbingan dosen ke Koordinator MK Spesial terlebih dahulu sebelum memilih dosen pembimbing.

Berikut ini adalah diagram alir proses pendaftaran, pelaksanaan, dan sidang proposal seminar

Untuk formulir yang berhubungan dengan MK Seminar, dapat diunduh disini.