BERITA KASTRAT

BERITA 1 : Banyak Diperdebatkan, Perpu No 1 Tahun 2020 Akhirnya Resmi Di Sah-kan Menjadi UU dengan Berat Hati?

31 Maret 2020 lalu, secara resmi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diterbitkan untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Perppu ini diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal ini sempat mengundang beberapa kontroversi, karena dianggap bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih terkait pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yang juga sempat di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak Menghargai Konsep Negara Hukum dan Membuka Celah Korupsi Pasal 27 tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid19 ini. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang pengujian pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020) sebagai salah satu pemohon uji materi, menyatakan bahwa mereka menilai jika penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum. Kemudian, Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan., Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Pemohon menyayangkan alasan pemerintah yang menyebut bahwa pasal imunitas itu dibuat untuk menghindari adanya kriminalisasi. Hal itu, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penguasa tidak memberikan pendidikan hukum yang baik karena selalu punya rasa curiga. Ia juga menyebutkan, sekalipun dibutuhkan imunitas dalam melaksanakan Perppu, tapi pasal 27 ini dianggap sudah melewati batas. Selain itu, pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini juga diangap bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara Hukum dan sudah semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut pemohon, kedua ayat ini memberikan keistimewaan pada salah satu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum. Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Menihilkan Peran DPR dan Melegitimasi Utang Luar Negeri Selanjutnya, Pemohon juga menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah. “Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR,” kata Kuasa Hukum pemohon Ahmad Yani dalam persidangan “Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidaktidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa,” lanjutnya. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal. Ketentuan tersebut mengikat UU APBN hingga berakhirnya tahun anggaran 2022. Kemudian, akibat dari adanya ketentuan ini, DPR tidak bisa melaksanakan 3 fungsi persetujuannya secara leluasa karena defisit anggaran telah dipatok, padahal sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat. Pemohon menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi cek kosong kepada pemerintah yang memungkinkan adanya penyalahgunaan dalam penyusunan APBD. Dengan tidak adanya batasan maksimal defisit anggaran, pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan terutama dalam memperbesar rasio pinjaman negara. Oleh karenanya, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan. Tidak Urgen dan Membahayakan Posisi BI Salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, yang dilansir dari laman resmi dpr.go.id juga menilai bahwa belum saatnya Perppu dikeluarkan, ia menyatakan bahwa kondisi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Selain itu, penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Beliau menambahkan bahwa aturan turunan dari Perppu itu berupa Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 juga tidak kalah kontroversialnya. Dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan, tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Selain itu, Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum. Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Hergun mensinyalir, Perppu ini bisa disalahgunakan seperti kasus BLBI dahulu saat krisis moneter menjerat negeri ini. Ketika itu, uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya. Dia khawatir kasus 1997-1998 itu terulang lagi. Perppu ini juga tak mengatur masa berlaku. Apakah permanen atau insidentil selama penanganan Covid-19 saja “BI yang menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perppu, harus jelas batasannya. Tentu batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perppu ini telah mengubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” kilahnya Hakim Meminta Bandingkan dengan Negara Lain Dalam persidangan, menanggapi gugatan yang dilayangkan hakim justru meminta penggugat untuk membuat perbandingan lagkah-langkah yang ditempuh dalam menghadapi Covid-19 dengan negara lain. Hal ini lantaran pemohon menggugat aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan memungkinkan adanya komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil menangani masalah ini. Hakim juga meminta pemohon mencari tahu apakah negara-negara trsebut memiliki payung hukum terhadap kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 seperti Perppu No 1 Tahun 2020 ini dan diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas pemohon perkara. Sementara itu, menanggapi berbagai gugatan terhadap Perppu yang dianggap kontroversial ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menegaskan bahwa disana ditulis menjalankan tugas
negara dengan niat dan tata kelola yang baik, rambu-rambunya sudah jelas dan selalu ada resiko dari sebuah kebijakan dan resiko itu sudah dibahas, maka tidak dianggap resiko. Beliau juga menegaskan tidak ada perlindungan hukum, jika memang menemukan pejabat yang korupsi, ia mempersilahkan pejabat tersebut untuk ditangkap dan diadili.
Sri Mulyani justru heran terkait pasal 27 yang berada dalam Perpu nomor 1 tahun 2020 saat ini malah diributkan. Padahal menurutnya, beleid itu sudah terdapat pada undang-undang lain, seperti di undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat dalam menangani tugas negara. “Jadi saya heran kalau yang ini dianggap wah, ini berarti kebal hukum, dan dianggap dipakai menyalahkan gunakan,” tutur Sri Mulyani.

Resmi di Sahkan dan Siap Diundangkan, DPR dengan Berat Hati Menyetujui
Setelah banyaknya pertentangan dan gugatan yang dilayangkan, pada Senin (4/5) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 ini untuk menjadi UU. Pihak Banggar mengatakan bahwa kemungkinan besar Perppu sudah siap untuk dibahas menjadi UU pada rapat Peripurna pada 12 Mei 2020 mendatang. Ia juga mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Makanya, Ia berharap dan sepakat Perppu 1/2020 ini perlu lekas diundangkan
Namun bahkan suara DPR tak bulat menyetujui, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar menyatakan DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati, Sabtu (9/5). Anggota DPR Fraksi PKS bahkan hingga saat ini dengan tegas menolak Perppu No 1 Tahun 2020 ini karena dianggap membahayakan dan melanggar Konstitusi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat juga menyetujui dengan syarat tidak sapu jagat dan kebal hukum. Hal ini jelas meyoroti pasal yang sama dengan apa yang telah digugat kepada MK. Dari sini, dapat dilihat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 ini mengandung banyak celah yang jika diseujui memungkinkan terjadinya inkonsistensi terlebih pasal 27. Perlu adanya pengkajian ulang agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.

Referensi

1. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/14541841/ada-payung-hukum-lain-perppunomor-1-tahun-2020-dinilai-tak-urgen

2. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/13580601/perppu-1-2020-dinilai-nihilkanperan-dpr-soal-penganggaran

3. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/16301121/pasal-soal-imunitas-pejabat-diperppu-nomor-1-tahun-2020-dipersoalkan-di-mk?page=all#page3

4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020

5. https://money.kompas.com/read/2020/04/13/060600326/perppu-nomor-1-tahun-2020-takmembuat-penyelenggara-negara-kebal-hukum?page=all

6. https://bisnis.tempo.co/read/1337778/ini-kata-sri-mulyani-soal-suara-miring-perpu-no-1tahun-2020

7.https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202004/Perpu%20Nomor%201%20Tahun%202020.pdf

8.http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28483/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Belum+Saatn ya+Diterbitkan

9. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/07523231/gugatan-atas-perppu-covid-19legitimasi-utang-luar-negeri-hingga-celah?page=all#page3

10.http://dpr.go.id/berita/detail/id/28258/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Bisa+Bahayakan+P osisi+BI

11. https://nasional.kontan.co.id/news/sah-perpu-nomor-1-2020-disepakati-menjadi-undangundang

12. https://www.merdeka.com/politik/pks-dpr-tidak-bulat-dukung-perppu-corona.html 13. https://www.merdeka.com/politik/cak-imin-dpr-dengan-berat-hati-setuju-perppucorona.html 14. https://www.merdeka.com/politik/fraksi-pks-dpr-tolak-perppu-corona-karena-berpotensilanggar-konstitusi.html 15. https://www.merdeka.com/politik/demokrat-dukung-perppu-corona-asal-tidak-sapu-jagatdan-kebal-hukum.html

BERITA 2 : Balada Kematian ABK di Kapal Asing

Kabar ini pertama terdengar ketika muncul berita pada media Korea, MBC News pada tanggal 5 Mei 2020. Dilaporkan bahwa ketika ada awak dari sebuah kapal yang tiba di Korea mereka melaporkan bahwa mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menjadi besar karena tersebarnya video mayat diduga seorang anak buah kapal dari Indonesia, yang meninggal di atas kapal, lalu badannya dilempar ke laut setelah upacara sederhana. Hal ini melanggar kontrak yang menurut mereka telah ditandatangani oleh para anak buah kapal sebelum mereka pergi bekerja di atas kapal. Dalam kontrak tertulis bila ada pekerja yang meninggal di atas kapal, pekerja tersebut akan dikremasi dan abunya akan dikembalikan kepada keluarga di Indonesia.
Kondisi tadi diperburuk dengan kondisi di atas kapal dimana pekerjanya diperlakukan secara tidak manusiawi. Menurut keterangan, ABK dipaksa bekerja selama 18 jam sehari dan hanya mendapatkan 6 jam istirahat. Kondisi lain yang dipaparkan adalah para anak buah kapal asal Indonesia tidak diberikan air minum layaknya awak lain yang berasal dari Tiongkok. Para awak kapal Tiongkok meminum air kemasan yang dibeli dari daratan sebelum mereka pergi berlayar, tetapi para awak dari Indonesia hanya diberikan air laut yang disaring. Mereka juga hanya digaji sebesar 11000 Won setiap bulannya.
Mereka tidak dapat melarikan diri karena dalam kontrak yang mereka tandatangani terdapat klausul dimana bila mereka keluar sebelum kontrak mereka selesai, maka mereka diharuskan membayar denda sebesar 25 juta rupiah. Mereka juga tidak dapat melihat klausul tersebut secara cermat karena mereka dipaksa menandatangani kontrak tersebut disebuah ruangan remang-remang dan hanya diberikan waktu di bawah 10 menit. Paspor mereka juga disita selama di laut, hal ini tentu mengurungkan niat mereka untuk melarikan diri. Mereka tidak tahan lagi dan memutuskan untuk melaporkan hal ini ke aparat di Busan setelah melihat 4 orang rekannya meninggal dan lalu mayatnya dibuang.

Hal ini juga akhirnya menyebabkan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bereaksi dan mengeluarkan pernyataan tentang penemuannya. Kasus seperti yang dilaporkan bahwa mayat para
anak buah kapal dibuang begitu saja. Menurut penemuannya, pihak kapal telah menghubungi keluarga dari mendiang, dan mereka telah memutuskan untuk melakukan hal tersebut dan pihak kapal akan memberikan kompensasi kepada keluarga, sehari sebelum hal tersebut dilakukan. Hal ini memecahkan masalah mengenai pelarungan mayat, tetapi tidak memecahkan masalah mengenai perlakuan terhadap para anak buah kapal Indonesia.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi masyarakat internasional, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia. Seluruh bentuk pelanggaran HAM sudah seharusnya dituntaskan sesuai dengan cita-cita yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. 1 kasus pelanggaran HAM terselesaikan akan membawa kita semakin dekat dengan penuntasan pelanggaran HAM secara seluruhnya.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=3QIEmJ1mCZY&feature=youtu.be
https://news.detik.com/berita/d-5006107/menlu-ungkap-kronologi-4-abk-wni-meninggal-di-kapal
china-ini-penjelasannya/2
https://tirto.id/perbudakan-modern-abk-ri-di-kapal-cina-upah-murah-ham-dilanggar-fnXo

BERITA 3 : Terapkan Kriteria Ketat, Bandara Soetta Buka Layanan Terbang

Maskapai kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada rute domestik? Tujuannya apa?

  • Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan khusus tertentu dalam keperluan bukan untuk mudik.

Bagaimana mengenai Surat Edaran dari kebijakan tersebut?

  • Pengoperasian pesawat udara sendiri sudah diatur lewat Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah memusatkan seluruh operasional penerbangan di Jakarta dan sekitarnya pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang.

Sementara itu, untuk operator bandara, Kementerian Perhubungan mewajibkan mereka untuk menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan ketat bagi para penumpang yang akan naik pesawat di setiap bandara. Berdasarkan bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020, yakni : “Membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan di setiap bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan dan pelaksanaanya broodiness’ dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas COVID-19 Daerah dan Instansi Terkait lainnya”.

Adakah kriteria pengecualian perjalanan yang diperbolehakan?

  • Ada.

Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan berhubungan dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, seperti di antaranya sebagai berikut :

  1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pelayanan kebutuhan dasar
  4. Pelayanan pendukung layanan dasar
  5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kewajiban operator bandara dalam menerapkan kriteria ketat

  • Operator bandara harus melaksanakan seluruh kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sementara itu direktur utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, memastikan pihaknya akan memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Opini penulis :

Dengan kembali dibukanya pelayanan penerbangan rute domestik dengan kriteria ketat, diharapkan kita sebagai masyarakat harus bersikap cerdas dan tetap mengikuti anjuran pemerintah mengenai pelarangan mudik pada masa pandemi COVID-19 untuk tetap diam di rumah masing-masing meskipun pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H karena Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masih diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *