[I-KNOW AUTNOMOUS CAR]

 

Tahukah kamu?, selain pesawat, ada juga lho mobil yang memiliki teknologi autopilot. Studi mengatakan bahwa hingga 90% dari kecelakaan mobil disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian manusia. Oleh karena itu diperlukan solusi untuk  mengurangi keterlibatan manusia dalam penggunaan mobil secara langsung. 

 

Automatic self-driving cars (autonomous car)

Autonomous car merupakan kendaraan otomatis yang mampu merasakan keadaan dari lingkungan yang dilewati dan juga beroperasi tanpa adanya keterlibatan manusia. Tujuan utama penelitian teknologi ini adalah untuk mencegah serta mengurangi kecelakaan lalu lintas, efisiensi waktu, dan minimalisasi emisi karbon.  Kendaraan autonomous car menggunakan sebuah komputer pusat untuk memproses data-data yang diterima oleh sensor. Dengan algoritma yang berbeda-beda, komputer dapat menentukan jalur yang harus dilewati dan kemudian memerintahkan mobil untuk melakukan tindakan yang sesuai.

 

Sensors on autonomous cars

 

Pada google autonomous car, terdapat banyak sensor yang masing-masing berguna sebagai sarana navigasi mobil dan detektor keadaan lingkungan berkendara seperti lalu lintas, pejalan kaki, atau pengendara lainnya. Berikut beberapa contoh sensornya:

LIDAR: Terletak diatas mobil yang melakukan rotasi 360˚. komputer akan mengontrol arah gerak mobil dengan pertimbangan hasil visualisasi peta 3d secara real time.

Position Estimator: Terletak di sekitar ban. Menentukan jalur yang akan ditempuh dengan mendeteksi arah gerak ban sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Video Camera: mendeteksi objek-objek bergerak seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda

RADAR: menentukan suatu objek yang mendekat atau menjauhi kendaraan.

Laws needed

Apa yang terjadi jika pengguna mengalami tabrakan menggunakan mobil autonomous? Siapakah yang harus bertanggung jawab secara hukum? Pengemudi? GPS? Produsen mobil? Google? dan salah siapa itu? sampai saat ini belum ditemukan jawaban-jawaban tersebut. Pengembangan mobil autonomous yang disertai dengan ketidakpastian hukum, dapat mencegah perusahaan-perusahaan berinvestasi dalam pengembangan teknologi tersebut, meskipun besar kemungkinan penelitian ini dapat mengurangi jumlah kematian dan kecelakan di jalan raya. Badan Legislatif Negara harus didorong untuk mengembangkan kerangka hukum yang jelas supaya dapat mendorong investasi dalam pengembangan kendaraan autonomous

Potential in various sectors

 

Revolusi dari teknologi ini akan mengubah cara berpikir kita dalam berinteraksi dengan sektor terkait. Autonomous car dapat membuka peluang bisnis baru seperti pemeliharaan kendaraan berbasis otonom, penyediaan layanan kesehatan, dan juga jasa lainnya. Teknologi ini juga diharapkan dapat mencapai beberapa poin dari SDGs untuk mencapai masa depan yang lebih berkelanjutan.

Referensi

  • Wirjaputra Andrew, Binus University, “Mengungkap Teknologi Google Autonomous Car”
  • Synopsis. 2022. “What is an Autonomous Cars”. https://www.synopsys.com/automotive/what-is-autonomous-car.html, diakses pada 23 September 22 Pukul 22:41. 
  • United Nations Global Impact. 2017. “Autonomous Road Vehicles”. http://breakthrough.unglobalcompact.org/disruptive-technologies/autonomous-road-vehicles/, diakses pada 24 September Pukul 20:03. 

Referensi gambar

https://images.app.goo.gl/YyYPv3cofoP4oQ4b8

https://images.app.goo.gl/2dvnJQixxbTeVT7g6

https://images.app.goo.gl/B4DqEHUsTK3bcxCA9

https://images.app.goo.gl/RXnyhRY9Gvw2Fs6x5

 

#IPTEKIMMtFTUI2022 

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

IMMt FT UI 2022

#AkselerasiBersinergi

HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

[ART THERAPY]

Art therapy atau terapi seni adalah salah satu metode psikoterapi yang menggunakan seni sebagai media utama untuk mengekspresikan dan mengkomunikasikan apa yang sedang dirasakan oleh seseorang. Dalam Art therapy, banyak melibatkan penggunaan teknik kreatif seperti menggambar, mewarnai, menulis bahkan menari untuk membantu seseorang bisa mengungkapkan perasaan.

Walau dalam menjalani metode ini bakal menggunakan teknik kreatif, kamu gak harus punya keterampilan artistik apapun untuk bisa mendapatkan manfaat dari art therapy ini. Karena yang terpenting dari terapi ini bukanlah nilai artistik dari karya seni yang kamu hasilkan, tapi hubungan antara seni dan perasaan yang tersalurkan dalam karya seni yang kamu buat.

Selain itu, metode ini dapat digunakan oleh siapapun tanpa batasan umur, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga kakek-nenek pun boleh banget untuk menggunakan art therapy ini dalam menjaga kesehatan mental mereka. Karena pada dasarnya, seni itu tidak memandang usia, begitu pun dengan kesehatan mental.

 

Manfaat Art Therapy

  • Meningkatkan kepercayaan diri

Manfaat pertama yang bakal kamu rasakan saat menjalani art therapy adalah meningkatnya rasa kepercayaan diri. Selama proses menciptakan karya seni akan menimbulkan perasaan di mana kamu telah mencapai sesuatu yang sangat berharga, sehingga meningkatkan rasa kepercayaan diri dan membuatmu jauh lebih menghargai diri sendiri.

  • Membantu dalam proses self recovery

Tidak hanya bantu kamu meningkatkan kepercayaan diri, art therapy bahkan bisa membantu kamu dalam proses self-discovery atau penemuan jati diri. Menciptakan seni melalui proses kreatif ternyata bisa membantu kamu mengenali diri lebih dalam, bahkan mengenali perasaan-perasaan yang mungkin selama ini terpendam dalam diri dan gak pernah kamu sadari sebelumnya. Dari hasil suatu riset yang diadakan oleh Satu Persen, orang yang menjalani art therapy tidak sedikit yang pada akhirnya bisa menemukan sisi lain diri mereka yang gak pernah terbayangkan bahkan oleh diri mereka sendiri.

  • Melepaskan emosi yang menumpuk di dalam diri

Emosi merupakan reaksi dari terjadi dari apa yang kita lihat dan rasakan terhadap sesuatu yang terjadi di sekitar kita. Emosi sendiri dapat berupa perasaan marah, sedih, takut, bahagia, kaget atau jijik terhadap sesuatu. 

Dilansir dalam buku “Discovering Psychology” karya Don Hockenbury dan Sandra E. Hockenbury, emosi adalah keadaan psikologis seseorang yang cukup kompleks di mana mencakup 3 komponen penting, yaitu pengalaman subjektif, respon psikologis, dan respon ekspresif.  

Semua orang bisa merasakan emosi, namun gak semua orang bisa mengekspresikan emosinya lewat lisan maupun tindakan. Makanya, art therapy memberikan peluang untuk kamu mengekspresikan dan melepaskan seluruh emosi yang ada dalam diri lewat seni.

Saat melakukan art therapy, kamu harus didampingi oleh tenaga profesional art therapist atau minimal Psikolog yang berpengalaman. Selain agar terapi berjalan dengan lancar dan tertata, kamu jadi gak merasa kalau kamu sendirian.

 

Referensi

Cherry, K. 2021. What is Art Therapy?. Diakses pada 3 September 2022 dari https://www.verywellmind.com/what-is-art-therapy-2795755#citation-

Cherry, K. 2021. Emotions and Types of Emotional Responses. Diakses pada 3 September 2022 dari https://www.verywellmind.com/what-are-emotions-2795178

MacCann, Caroline. 2021. What Are Emotions?. Diakses pada 3 September 2022 dari https://www.psychologytoday.com/intl/therapy-types/art-therapy

Megarina, Y. 2021. Pemanfaatan Art Therapy Dalam Konseling. Diakses pada 3 September 2022 dari https://doi.org/10.31234/osf.io/ehcnz

Psychology Today. 2021. Art Therapy. Diakses pada 3 September 2022 dari  https://www.psychologytoday.com/intl/therapy-types/art-therapy

 

#SOSMAIMMtFTUI2022 

 

Sosial Masyarakat

IMMt FT UI 2022

#AkselerasiBersinergi

HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

[DSPA – McKINSEY FOR FRAMEWORK THINKING]

Problem solving merupakan salah satu skills yang harus dimiliki seorang mahasiswa untuk menghadapi kehidupan perkuliahan. Skills ini juga harus dilatih terus menerus karena akan terus berguna dalam menghadapi kehidupan nantinya. Setiap pekerjaan yang dilakukan ataupun role yang kita miliki pasti mempunyai challenge tersendiri.

Mari kita simak lebih lanjut mengenai framework DSPA agar dapat menyelesaikan suatu masalah secara efektif. Terdapat 4 langkah-langkah yang dapat kita terapkan untuk menjadi “better problem solver”!

1.  Define The Problem

Pada tahap ini bisa dilakukan penegasan terhadap masalah yang ingin diselesaikan. Tahap define juga melakukan pengumpulan fakta dan data sehingga dapat dilakukan pemahaman secara mendalam terhadap situasi dimana kita bisa fokus terhadap root cause dari permasalahannya

2.  Structure The Problem

Pada tahap ini kita dapat membuat issue tree untuk breaking the problem menjadi basics parts sehingga tasks nantinya dapat dibagi menjadi step-step kecil

Contoh:

3.  Prioritize Issue

Dari issue tree yang sudah dibuat, kita dapat memfokuskan terhadap hal hal yang lebih efisien untuk dilakukan. Kita dapat menggunakan impact-ease untuk memprioritaskan issue sehingga didapatkan solusi yang paling efisien namun berdampak pada permasalahan tersebut

4.  Action Plan

Kita dapat mengimplementasikan solusi solusi yang telah didapatkan pada bagian ini dan juga memastikan agar prosesnya tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Penting bagi kita untuk “keep on track” mengenai hal-hal yang kita lakukan dan salah satu hal yang paling mudah adalah menggunakan gantt chart, timeline atau kanban board sehingga dapat melihat progress yang kita lakukan.

Untuk memahami pembahasan framework lebih lanjut, simak kegiatan litbang bernama consultant project berikut!

bit.ly/ConsultantProject-LitbangIMMt2022

Referensi

DSPA Framework, Workshop Young Leaders for Indonesia (YLI) McKinsey Indonesia

Dwi Andi. Transformational Change Management Strategy. https://dwiandi.files.wordpress.com/2011/01/transformational-change-management-strategy.pdf

 

[BUAT CATATAN DIGITAL? MICROSOFT ONENOTE SOLUSINYA!]

 

Microsoft OneNote merupakan program Microsoft yang dapat membantu mahasiswa untuk mencatat secara digital. Program ini dapat mengorganisir catatan yang dapat dibagi ke halaman maupun bagian yang berbeda. Tidak hanya untuk mengetik dan membuat coretan, program ini juga mampu membuat to-do-list.

Beberapa fitur utama dari OneNote adalah fitur atur yang memudahkan pengguna OneNote dalam mengurutkan catatan di seluruh buku, bagian, maupun halaman. Selain itu, pengguna juga dapat membuat anotasi ataupun catatan tambahan menggunakan fitur tinta yang dapat digunakan dengan stylus ataupun jari. Pada menu view, pengguna OneNote bisa memilih rule lines dan grid lines sehingga catatan akan terlihat seperti tertulis di kertas.

Pengguna OneNote dapat menambahkan audio, video online, dan file lainnya di menu Insert. Selain itu, OneNote juga memberikan kemudahan bagi para penggunanya dalam membagikan catatan. Catatan yang dibuat melalui program ini dapat diexport ke dalam format Word, PDF, XPS, dan Single File Web Page. Dengan adanya fitur-fitur yang menarik serta kemudahan dalam menggunakannya, OneNote dapat membantu mahasiswa untuk peningkatan produktivitas di dunia perkuliahan.

#ADMIMMtFTUI2022
Administrasi Lembaga
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

[PEROLEHAN MEDALI SEA GAMES 2022]

 

Indonesia menempati peringkat 3 klasemen akhir SEA Games 2022. Perolehan medali kontingen Merah Putih hingga hari terakhir SEA Games 2021 pada Minggu (22/5/2022) adalah 69 medali emas, 91 perak, dan 81 perunggu. Jika diakumulasi, Indonesia telah mengumpulkan total 241 keping medali di SEA Games 2022.

Dari 32 cabor yang diikuti tersebut, tiga di antaranya menjadi juara umum. Ketiganya adalah menembak, panahan, dan voli. Adapun satu cabor tidak berhasil menyumbang medali, yakni anggar.

Menembak menjadi cabor yang paling banyak menyumbang medali dengan 8 emas, 6 perak, dan 2 perunggu. Ini jauh melampaui target tiga emas yang dicanangkan Perbakin sebelum berangkat ke Vietnam.

Cabor lain yang menjadi juara umum adalah panahan dengan torehan 5 emas dan 1 perak. Sama seperti Perbakin, target yang dicanangkan Perpani untuk mendulang 4 emas berhasil dilampaui.

Referensi

https://tirto.id/klasemen-akhir-sea-games-2022-daftar-perolehan-medali-indonesia-gsfe

https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20220523071046-178-799867/indonesia-di-sea-games-2021-69-emas-3-juara-umum-1-nirmedali

#MinorsIMMtFTUI2022
Minat Olahraga dan Seni
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

[PERANG RUSIA-UKRAINA]

Dampaknya terhadap Investasi di Indonesia

Perang Rusia-Ukraina membuat ketidakpastian ekonomi global. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut perang
antara Rusia dan Ukraina memang sangat berdampak terhadap perekonomian global. Namun, ia yakin, konflik dua negara itu tidak berdampak langsung terhadap realisasi investasi di Indonesia. Bahlil meyakini, perang Rusia-Ukraina tidak akan memberikan dampak langsung terhadap realisasi investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan Rusia tidak masuk 10 besar sebagai negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data yang dilaporkan BKPM, Rusia menempati urutan ke-29 dengan nilai investasi sebesar US$ 4,8 juta di Indonesia. Sedangkan Ukraina menempati urutan ke-39 dengan nilai investasi sebesar US$ 0,6 juta. Di sisi lain, Bahlil mengatakan, terdapat peluang yang dapat diambil dari perang Rusia-Ukraina guna mendorong realisasi investasi di Indonesia.

Melihat dari pecahnya Perang Rusia-Ukraina, ini juga didukung dengan beberapa faktor lain yang mempengarui ekosistem investasi di Indonesia. Faktor lain tersebut berupa Kondisi Perekonomian Makro dan Mikro. Tercatat dengan kebijakan Bank Sentral AS The Fed yang menaikkan suku bunga mempengaruhi pergerakan pasar modal.

Seperti di Artikel Keuangan sebelumnya yang membahas tentang Reksa Dana, disini kita akan membahas dampak dari
faktor diatas terhadap pergerakan reksa dana.
Sebelumnya mari kita mengenal jenis-jenis Reksa Dana yang ada di Indonesia :
1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
2. Reksa Dana Obligas dan Surat Berharga (RDO)
3. Reksa Dana Saham (RDS)
4. Reksa Dana Syariah

Pengaruh terhadap setiap Reksa Dana :
1. RDPU
RDPU berisikan produk instrumen
pasar uang seperti deposito dan
obligasi yang jatuh tempo kurang
dari 1 tahun sehingga pergerakannya cenderung stabil meningkat. Nah, instrumen yang ada dalam RDPU seperti deposito memiliki bunga yang sudah ditetapkan di awal dan tidak akan berubah hingga jatuh tempo.

2. RDS
Dari pergerakan Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) di atas,
dapat dilihat bahwa pada Mei
2022, sempat ada penurunan
yang signifikan. Ini karena adanya
kenaikan suku bunga acuan oleh
The Fed dan tingginya inflasi. Perlu
diketahui juga, inflasi yang tinggi
merupakan dampak dari kenaikan
harga komoditas akibat perang
antara Rusia dan Ukraina.

3. RDO
Karena RDO berisikan minimal 80% instrumen obligasi, maka pergerakan reksa dananya juga tercermin dari grafik pergerakan harga obligasi. Dilihat dari grafik Indonesian Composite Bond Index (ICBI) alias indeks Obligasi Indonesia, sempat ada penurunan di Mei 2022. Hal ini tidak lepas dari faktor perekonomian dan pemberitaan tentang kenaikan suku bunga oleh The Fed dan pengaruh inflasi.

Referensi
– https://ekbis.sindonews.com/read/753979/34/p
erang-rusia-ukraina-tak-kunjung-reda-apa-efek
nya-ke-realisasi-investasi-ri-1650891898
– https://ekonomi.bisnis.com/read/20220613/9/15
43018/ekonom-konflik-rusia-vs-ukraina-pengaru
hi-turunnya-target-investasi-ri
– https://money.kompas.com/read/2022/03/01/1
93010326/perang-rusia-ukraina-bagaimana-da
mpaknya-ke-investasi-reksa-dana

 

HARI BESAR PANCASILA

Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (Bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata ‘Panca’ dan ‘Sila’. Pan ca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia yang merupakan pedoman warga Indonesia dalam menjalankan hidup bermasyarakat.

Pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 BPUPKI mengadakan sidang untuk menentukan dasar negara indonesia. Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta. Ada 3 tokoh negara yang menyampaikan pendapatnya, yaitu Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Setelah melalui proses yang panjang, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. 

Pada era globalisasi saat ini, perkembangan teknologi sangat mempengaruhi sikap, perilaku, serta tabiat manusia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Pancasila sudah sering dilupakan, bahkan tidak sedikit orang yang tidak menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. Contohnya berdasarkan penilaian BNN serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai remaja rentan terhadap penyalahgunaan narkoba mengingat angka coba pakai yang cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba. penggunaan narkoba merupakan 1 diantara sekian banyak penyimpangan nilai pancasila yang ada. 

Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia merupakan sebuah sistem nilai kebaikan universal yang bisa diterapkan dalam konteks apapun baik pada masa hari ini, besok, dan masa yang akan datang. Itu artinya Pancasila dengan basis filosofinya yang mendalam sebenarnya mampu untuk menjawab setiap problematika yang ada. Terdapat dua syarat agar Pancasila dapat beroperasi secara optimal dalam masyarakat. Pertama, Pancasila harus dipahami dan terinternalisasi pada setiap individu. Kedua, mampu menggunakan Pancasila sebagai alat penyelesaian masalah.

Pancasila sebagai nilai universal masih sangat relevan dengan generasi hari ini. Oleh karena itu, di tengah krisis nasionalisme yang sedang melanda negeri ini, Pancasila adalah cahaya penuntun untuk mengenal kembali jati diri bangsa dan perekat untuk mempersatukan perbedaan. Sebagai mahasiswa yang dapat kita lakukan untuk mengimplementasikan Pancasila yakni :

  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Dan meningkatkan sikap saling toleransi sesama mahasiswa.
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Serta mahasiswa harus berani membela kebenaran dan keadilan.
  3. Mahasiswa harus memiliki jiwa Nasionalisme yang ditujukan untuk menciptakan rasa mencintai tanah air, bangsa, dan negara, serta dapat menjalin rasa kebersamaan antar mahasiswa.
  4. Mengedepankan sikap suka bermusyawarah ketika ingin mengambil keputusan bersama dan bijak dalam berpendapat, serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. 
  5. Bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menolong sesama, dan menghargai orang lain.

Kajian dan Aksi Strategis
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

BERITA KASTRAT: RKUHP

KUHP atau yang biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini sedang berjalan dan sedang dalam proses oleh para dewan berasal dari i Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan ini berasal dari pemerintahan kolonial Belanda. KUHP merupakan kitab atau aturan hukum tertulis yang sedang berjalan sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan aspek hukum politik yang berjalan di Indonesia, dan terbagi menjadi 2 bagian yakni hukum materiil dan hukum pidana formil. Dari perbedaan kedua jenis hukum tersebut yakni semua hal yang berkaitan dengan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi) merupakan hukum pidana materiil sedangkan hukum pidana formil yakni hukum yang mengatur tentang pelaksanaan pidana materiil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mungkin satu-satunya Undang-Undang yang memiliki perdebatan panjang dalam proses pembentukannya. Jika dilihat dari awal,maka ide gagasan usaha pembaruan hukum nasional telah digaungkan pada Seminar Hukum Hasional padatahun 1963. Salah satu isu penting dalam pembaruan KUHP nasional adalah mengenai kodifikasi. Semangat rekodifikasi ini setidaknya didasarkan pada tiga prinsip, yaitu: dekolonisasi, harmonisasi, dan demokratisasi hukum pidana. Dengan berlandaskan pada ketiga prinsip tersebut, maka segala bentuk aturan pidana akan disatukan dalam satu buku khusus hukum pidana, yaitu KUHP. Menggunakan model kodifikasi dalam RKUHP tentu akan memberikan pengaruh bagi: (i) Undang-Undang sektoral yang memuat ketentuan pidana yang bersifat umum (generic crime) di luar KUHP; (ii) pemetaan ulang tindak pidana administratif (administrative crime); (iii) aturan tindak pidana dalam Peraturan Daerah (Perda); (iv) hukum yang hidup di masyarakat (hukum pidana adat); dan (v) sejumlah instrumen hukum internasional yang [mungkin] berlaku bagi Indonesia pasca terbentuknya KUHP baru.

Namun KUHP kali ini memasuki babak baru, dimana terdapat polemik besar yang saat ini sedang timbul. Rencana pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tertunda sejak 2019 kembali dipersoalkan. Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang yang mengungkapkan draf terakhir KUHP yang bisa diakses publik masih bermasalah. Rancangan KUHP (RKUHP) menjadi polemik karena pemerintah dinilai tidak transparan dalam penyusunan draf. Di sisi lain, aktivis HAM Asfinawati meminta DPR agar tidak pasif dalam merumuskan RKUHP ini dan sejumlah pihak juga sama seperti YLBHI menolak disahkannya RKUHP yang saat ini disusun oleh para anggota dewan yang rencananya akan disahkan pada akhir juni ini. Pemerintah dan DPR RI justru menyepakati untuk langsung membawa RKUHP ke dalam rapat paripurna karena pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada periode sebelumnya. Ketidakjelasan terkait status draf terbaru RKUHP yang sedang dibahas pun menjadi permasalahan tersendiri, di mana hal ini mengakibatkan publik tidak dapat mengawal dan memantau permasalahan yang terkandung dalam draf terbaru RKUHP dan masyarakat sama sekali belum mendapatkan akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP dari versi terakhir bulan September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial.

 

Berikut pasal-pasal krusial dan dinilai masih terdapat kekurangan pada Rancangan Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana :

1. Penghinaan presiden

Menghina presiden dan wakilnya dapat dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 218 RKUHP. pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Nomor 013-022/puu-iv/2006 dengan alasan warisan kolonial.

2. Hukuman mati

Kemenkumham menyebut pidana mati tetap dipertahankan pada pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102. Pasal ini bukan pidana pokok, melainkan bersifat khusus. Selain itu, pidana ini dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun apabila memenuhi persyaratan.

3. Penodaan agama

Orang yang dianggap melakukan penodaan agama dapat dipenjara paling lama lima tahun. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 304. Pada pasal ini pemerintah melakukan penyelarasan karena dalam penjelasan masih menggunakan kata ‘penghinaan’.

4. Gelandangan

Kemenkumham menyebut pidana ini tetap ada dan tertuang dalam pasal 431 dan tidak ada perubahan. Penggelandang dianggap mengganggu ketertiban umum dan dapat dijatuhi pidana denda. Pasal ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu negara justru seharusnya memelihara fakir miskin dan anak terlantar

5. Perzinaan

Orang yang dianggap berzina dapat dipidana penjara sampai 1 tahun. Ketentuannya ada dalam pasal 417. Pasal ini memicu tingginya perkawinan anak. Sebab, pasal ini cenderung akan mendorong orang tua menikahkan anak secepatnya untuk menghindari zina.

Kajian dan Aksi Strategis
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

BERITA KASTRAT: ALBEISM


Pagi Metal!

Ableist merupakan pelaku ableism, seseorang yang mengkarakterkan penyandang disabilitas sebagai individu yang lebih rendah dibandingkan dengan yang bukan penyandang disabilitas. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada rentang tahun 2017-2019 terdapat 223 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa penyandang disabilitas masih mengalami praktik diskriminasi bahkan setelah UU No.8/2016 tentang penyandang disabilitas disahkan.

 

Perlindungan terhadap hak-hak hukum penyandang disabilitas secara langsung telah dirumuskan dalam UU No.8/2016. Namun respon terhadap ketentuan ini belum maksimal, buktinya sampai saat ini tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Akibatnya masih banyak kasus-kasus bernuansa diskriminasi yang diterima oleh penyandang disabilitas dalam kedudukannya sebagai subjek hukum. Masih terjadinya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menunjukkan bahwa Implementasi UU No.8/2016 belum efektif. Ketidakefektifan implementasi UU No.8/2016 disebabkan masih adanya disharmoni antar aturan hukum, kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan lemahnya pengawasan dan partisipasi masyarakat.

 

Salah satu sebab ketidakefektifan UU No.8/2016 adalah lemahnya partisipasi masyarakat dalam implementasi. Akar dari permasalahan tersebut adalah stigma yang masih melekat pada penyandang disabilitas. Stigma adalah tinakan memberikan label negatif kepada seseorang atau sekelompok orang yang dipandang berbeda. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menerapkan konsep Medical Model of Disability yang melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang berbeda serta menganggap ketidakmampuan penyandang disablitas untuk terlibat secara penuh dalam komunitas disebabkan oleh keterbatasan yang mereka miliki. Konsep Social Model of Disability, melihat permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas merupakan akibat dari stigma yang melekat di masyarakat, (stigma) menciptakan invisible barriers bagi penyandang disabilitas untuk terlibat secara penuh dalam komunitas. Persepsi ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas merupakan suatu keberagaman dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan komunitas yang inklusif.

Kajian dan Aksi Strategis
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK