[MENGENAL SOLAR ENERGY SEBAGAI ENERGI TERBARUKAN]

[MENGENAL SOLAR ENERGY SEBAGAI ENERGI TERBARUKAN]

Pagi Metal!

Solar Energy atau energi matahari merupakan sumber energi yang berasal dari pancaran dan panas matahari serta memiliki potensi energi terbarukan terbesar di Indonesia. Potensi energi matahari dapat dimanfaatkan sebagai penghasil energi listrik melalui Solar Cell.

Indonesia memiliki potensi energi matahari di seluruh wilayahnya tetapi potensi tersebut tidak diikuti dengan ketersediaan lahan kita untuk pengembangan EBT khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Saat ini, penerapan Solar Home System pada skala rumah hunian dapat menjadi solusi penerapan energi terbarukan ini ditengah permasalahan keterbatasan lahan.

Penggunaan energi matahari sebagai penghasil energi listrik tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai energi terbarukan tentu energi matahari tidak akan habis. Disatu sisi, mahalnya biaya pemasangan dan penyimpanan energi matahari, menjadi alasan kuat energi ini masih belum diterapkan secara massal.

Aliansi Kajian Energi Baru dan Terbarukan
IMM, IME, IMMT, IMTK, IMTI, dan IMPI.

Contact person
Andika 081210686200
Bayu 083876975988

Kajian dan Aksi Strategis
IMMt FTUI 2020
#RiseUp
PEDULI | KOOPERATIF | PROGRESIF

BERITA KASTRAT

Berita 1 : Gertakan Reshuffle Jokowi
Presiden Jokowi tak puas dengan kinerja para menteri dalam menangani virus corona. Apakah reshuffle bakal dilakukan?
Kabinet Indonesia Maju baru bekerja sekitar delapan bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019. Kabinet di periode kedua Jokowi ini diisi orang-orang titipan partai pengusung utamanya di Pilpres 2019 plus Gerindra yang menyusul masuk koalisi dan kalangan profesional.
Sejumlah kalangan menilai, ancaman Jokowi merupakan sesuatu yang wajar. Pasalnya, kinerja sejumlah menteri memang tak kentara selama pandemi. Jokowi mensinyalkan ada reshuffle
ketika meluapkan kegeramannya terhadap kinerja sejumlah menteri dalam menangani Covid19. Beberapa menteri dinilai Jokowi malah bekerja layaknya kondisi ‘normal’ padahal situasi saat ini dinilai mengalami krisis. Kekesalannya ini disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Kamis (18/6/2020).
Pasca gertakan Jokowi itu, banyak kalangan beranggapan Presiden benar-benar akan melakukan pergantian menteri. Hanya saja, tak jelas siapa menteri yang bakal di-reshuffle. Hingga muncul dugaan bahwa yang menjadi target menteri di bidang ekonomi dan kesehatan.
Salah satu lembaga riset politik, Indonesia Political Opinion (IPO) melakukan survei terkait menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju yang diharapkan masuk bursa reshuffle alias perombakan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nama-nama yang disorot yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Agama Fahrul Razy. Selain itu, terjadi peningkatan keinginan masyarakat terhadap reshuffle dibandingkan dengan survei sebelumnya yakni pada 100 hari kerja Jokowi-Ma’ruf.
Ada pula yang memprediksi nama-nama menteri yang kemungkinan akan dipertahankan oleh Presiden Jokowi. Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi Hendri Satrio memprediksi, setidaknya ada beberapa menteri yang akan bertahan. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Lantas siapakah menteri yang akan selamat? Siapa pula menteri yang akan terdepak?

Referensi
CNBC Indonesia. (2020, July 4). Survei: 10 Menteri Terancam Reshuffle, Ada Menteri Ekonomi? Retrieved July 4, 2020, from news website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200704172341-4-170229/survei-10-menteriterancam-reshuffle-ada-menteri-ekonomi
Kompas. (2020, July 6). Isu Reshuffle Menguat, Kursi Menteri Siapa Dapat Halaman all. Retrieved July 6, 2020, from KOMPAS.com website: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/10414911/isu-reshuffle-menguat-kursimenteri-siapa-dapat?page=all
Kompas Cyber Media. (2020, July 5). Ini Menteri yang Tak Kena Reshuffle Menurut Prediksi Pengamat… Halaman all. Retrieved July 6, 2020, from KOMPAS.com website: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/05/10523541/ini-menteri-yang-tak-kena-reshufflemenurut-prediksi-pengamat?page=all

Berita 2 : Kebijkan UKT di Tengah Pandemi

Aktivitas Ekonomi mengalami dampak yang signifikan akibat Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia mematikan kegiatan ekonomi dalam skala besar hingga skala kecil. Muncul ancaman mengiri menurunnya stabilitas ekonomi. Ancaman resesi di berbagai negara, ataupun ancaman kehilangan pekerjaan dan sebagainya. Pada kenyataannya ekonomi memang menjadi salah satu aspek terpenting bagi kehidupan negara. Aspek ini banyak mempengaruhi aspek-aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, sosial, bisnis, pekerjaan, dan sebagainya. Aspek pendidikan menjadi salah satu sorotan saat adanya Pandemi Covid-19 di Indonesia. Mengingat biasanya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka tetapi saat ini menjadi Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Keterkaitan antara pendidikan dan ekonomi ini terasa karena saat ini adalah waktu bagi para orang tua pelajar untuk membayar biaya pendidikannya. Sekarang ini orangtuaparamahasiswa sudah harus menyiapkan UKT untuk dibayarkan mengingat sebentar lagi akan memasuki semester baru tahun ajaran 2020/2021. Pembayaran UKT ini menjadi menarik perhatian dikarenakan adanya pernyataan menarik dari Kemendikbud, Nadiem Makarim bahwa untuk semua perguruan tinggi masih akan tetap melaksanakan PJJ. Di tengah kondisi pandemi, ekonomi yang tidak stabil, finansial keluarga yang serba pas-pasan bahkan kekurangan, sudah seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang tepat dan berdaya guna bagi para orang tua dan anaknya sebagai pelajar.

Kemendikbud, Nadiem Makarim terbitkan kebijakan terkait UKT menyusul pernyataannya terkait kegiatan PJJ yang akan terus dilakukan untuk semua Perguruan Tinggi. ​Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Nadiem Makarim juga sebut tidak akan ada kenaikan biaya UKT.

Setidaknya ada 5 skema keringanan dalam pembayaran UKT : 1. Pencicilan Pembayaran UKT 2. Penundaan Pembayaran UKT 3. Penurunan level UKT 4. Beasiswa 5. Bantuan Infrastruktur ( Layanan Internet )

Dilansir dari kompas.com NadiemMakarimmenyebutkanbahwasetidaknyasudahadabeberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antaralainUGM,IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, UN Gorontalo. Nama Universitas Indonesia tidak terdaftar pada nama kampus yang disebutkan oleh Kemendikbud, Nadiem Makarim. Jangankan UKT, untuk pembagian bantuan layanan internet atau kuota selama pandemi ini pun tidak dilakukan
oleh UI. Sedangkan, hampir semua kampus berikan bantuan layanan internet kepada mahasiswanya selama menjalani perkuliahan PJJ. Padahal, banyak sekali mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut karena kondisi finansial keluarganya sedang mengalami kekurangan akibat pandemi. Sebagai contoh, pemberian bantuan layanan internet di Fakultas Teknik justru dinisiasikan oleh Iluni FT itu sendiri.

UI menjadi buah bibir lagi dikalanganmahasiswanyakarenasampaisaatinibelummemberikan sikap terhadap pembayaran biaya UKT atau Uang Kuliah Tunggal. UI belum mengambil sikap atas itu, sedangkan Kemendikbud sudah memberikan kebijakan yang nyata demi membantu mahasiswa. Lambatnya mengambil sikap dan keberpihakan yang justru tidak mengarah kepada mahasiswa ini menjadi perhatian bagi mahasiswa UI sendiri atas apa yang sebenarnya terjadi. Sudah seharusnya, UI sebagaiinstitusipendidikanmelakukanpenyesuaianterhadappembayaran biaya UKT karena tidak bisa dipungkiri di situasi pandemi ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan mahasiswa dalam membayar uang kuliah.

Sumber Kompas.com. (2020, 5 Juni). Berikut 4 Skema Keringanan Pembayaran UKT saat Pandemi Covid-19. Diakses pada 5 Juli 2020 dari https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/05/144500265/berikut-4-skema-keringanan-pembay aran-ukt-saat-pandemi-covid-19?page=all

Tirto.id. (2020, 21 April). Tuntutan Mahasiswa saat Corona : Bebaskan UKT atau Subsidi Pulsa. Diakses pada 5 Juli 2020 dari https://tirto.id/tuntutan-mahasiswa-saat-corona-bebaskan-ukt-atau-subsidi-pulsa-ePKj

Ugm.ac.id. (2020, 30 Mei). UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19. Diakses pada 5 Juli 2020 dari https://ugm.ac.id/id/berita/19481-ugm-beri-keringanan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-pandemicovid-19

Jpnn.com. (2020, 20 Juni). Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim soal UKT, Alhamdulillah. Diakses pada 5 Juli 2020 dari https://www.jpnn.com/news/kebijakan-terbaru-mendikbud-nadiem-makarim-soal-ukt-alhamdulil lah?page=2

Kompas.com. (2020, 19 Juni). Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa. Diakses pada 5 Juli 2020 dari https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/152034871/ini-kebijakan-baru-mendikbud-nadie m-soal-keringanan-ukt-mahasiswa?page=all

[HARI LAHIR PANCASILA]

Hari Lahir Pancasila
Proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu kesatuan proses sejak rumusan Pancasila pertama kali disampaikan Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal 1 Juni pun ditetapkan sebagai hari libur nasional dan agar Pemerintah, seluruh komponen bangsa, serta masyarakat memperingati Hari Lahir Pancasila tersebut. Namun, bagaimana sejarah lahirnya pancasila sebagai dasar negara?
Pengertian Pancasila
Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (Bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata ‘Panca’ dan ‘Sila’. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yang berarti tingkah laku yang baik. Jadi secara kebahasaan dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat berarti lima batu sendi atau dasar. Atau dapat juga berarti lima tingka laku yang baik.
Sejarah lahirnya pancasila
Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidangnya yang pertama dari 29 Mei dan selesai tanggal 1 Juni 1945. Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada pembahasan ini terdapat tiga tokoh yang menyampaikan dasar negara yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rapat pertama terjadi pada 29 Mei 1945. Pada rapat ini, Moh. Yamin mendapat kesempatan pertama, beliau menyampaikan usulan dasar negara menurut pandangannya. Ketika berpidato, lima dasar yang diberikannya adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Namun saat memberikan usulannya dalam bentuk tertulis, gagasan ini berubah menjadi Ketuhanan yang Maha Esa, Kebangsaan Persatuan Indonesia,

Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh selanjutnya yang menyampaikan pendapat mengenai dasar negara ialah Dr. Soepomo. Pada 31 Mei 1945, beliau mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara. Lima rumusan dasar negara yang merupakan usul Dr. Soepomo adalah persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan itu adalah kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Gagasan ini dinamakan sebagai pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.
Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila. Namun akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila, yang terdiri dari kata ‘panca’ yang berarti lima ‘dan ‘sila’ yang berarti prinsip.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut yang disebut Panitia Sembilan. Panitia ini ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Soekarno pada 1 Juni 1945 dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah melalui proses persidangan dan perundingan akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar

1945. Kemudian disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu: Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945 Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945 Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949 Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950 Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Kini, tanggal 1 Juni resmi ditetapkan jadi Hari Lahir Pancasila lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyampaikan keputusan ini melalui pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 1 Juni 2016. Tanggal 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Referensi
Yunita, N. W. (2019, June 1). Sejarah Hari Lahir Pancasila, Jangan Keliru dengan Hari Kesaktian. Retrieved May 6, 2020, from detiknews website: https://news.detik.com/berita/d-4572878/sejarah-hari-lahir-pancasila-jangan- keliru-dengan-hari-kesaktian

Apita Sari, D. (2016, June 1). Sejarah Singkat Lahirnya Pancasila pada 1 Juni – Universitas Malahayati. Retrieved May 6, 2020, from malahayati.ac.id website: http://malahayati.ac.id/?p=27602
Sekretaris Kabinet. (2016). Jadi Hari Libur Nasional, Inilah Keppres Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila. Retrieved May 6, 2020, from Sekretariat Kabinet Republik Indonesia website: https://setkab.go.id/jadi-hari-libur-nasional-inilah- keppres-penetapan-1-juni-sebagai-hari-lahir-pancasila/

BERITA KASTRAT

BERITA 1 : #IndonesiaTerserah
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaan dan protes dari para tenaga medis yang telah berjuang melayani para korban virus COVID-19. Dan juga tagar ini muncul karena para medis mempertanyakan komitmen pemerintah dan juga masyarakat dalam melawan virus COVID-19

#IndonesiaTerserah ini muncul karena mereka dalam “posisi sulit”. Mereka yang dimaksudkan disini adalah para tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya yaitu melayani para pasien COVID-19, sedangkan sebagian masyarakat justru mengabaikan peraturan pemerintah, berkeliaran seenaknya tanpa mematuhi protokol kesehatan. Terdapat beberapa masyarakat yang bertindak semaunya saja tanpa memikirkan efek kedepaannya, masyarakat yang bertindak seperti ini hanya memikirkan kesenangan sesaat saja seperti contoh video yang sedang ramai di perbincangkan di social media yaitu video ramainya masyarakat di Mall CBD Ciledug, ramainya masyarakat melihat penutupan MCD Sarinah, masyarakat yang tidak mematuhi perintah menggunakan masker dan beberapa peristiwa lainnya. Kurva peningkatan di Indonesia terus meningkat dan bahkan belum menunjukkan adanya penurunan. Hingga Selasa (19/5/2020), jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia mencapai 18.496 kasus, meninggal 1.221 kasus, dan 4.467 orang berhasil sembuh. Kalau sudah begini siapa yang salah? Dan siapa yang harus disalahkan?, sudah dibuat aturan tetapi malah disepelekan.

Sejumlah tenaga medis telah menjadi korban dari virus ini. Beberapa petugas ada yang meninggal karena terpapar virus ini. Sebagai contoh yaitu seorang perawat bernama Ari Puspita yang sempat menjadi sorot publik karena meninggal dunia akibat tertular infeksi berat COVID-19 pada pernapasan. Ia meninggal dunia bersama janin berusia empat bulan dalam kandungannya.

Kebijakan pemerintah menimbulkan kritik karena pemerintah melonggarkan pergerakan masyarakat menjelang lebaran. Pemerintah memutuskan mengoperasikan kembali semua transportasi umum. Meski menyatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk masyarakat kategori tertentu, kenyataannya terjadi penumpukan calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta untuk berbagai daerah tujuan. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga medis. Para tenaga medis khawatir pelonggaran ini membuka peluang meningkatnya penyebaran virus corona. Oleh karea itu #IndonesiaTerserah menjadi puncak kekesalan para tenaga medis atas ketidak tegasan dari kebijakan pemerintah dan juga kekesalan kepada masyarakat yang tidak taat.

REFERENSI
 Maullana, Irfan. “Satpol PP Kota Tangerang Ancam Segel Mall
CBD.” Www.Msn.Com, 19 May 2020, www.msn.com/id-id/berita/other/satpol-pp
kota-tangerang-ancam-segel-mall-cbd/ar-BB14ijb6.
 Media, Kompas Cyber. “Indonesia Terserah, Ironi Nasib Nakes Dan Kerumunan
Warga Di Pusat Keramaian Halaman All.” KOMPAS.Com, 19 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/19/201300865/indonesia-terserah-ironi-nasib
nakes-dan-kerumunan-warga-di-pusat-keramaian?
 —. “‘Indonesia Terserah’, Kritik Untuk Pemerintah Dan Pengingat Untuk Kita
Semua… Halaman All.” KOMPAS.Com, 17 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/17/094617565/indonesia-terserah-kritik-untuk
pemerintah-dan-pengingat-untuk-kita-semua?
 Syambudi, Mohammad Bernie & Irwan. “#IndonesiaTerserah: Kekecewaan Tenaga
Medis Atas Kebijakan COVID-19.” Tirto.Id, 20 May 2020, tirto.id/indonesiaterserah
kekecewaan-tenaga-medis-atas-kebijakan-covid-19-fytE. Accessed 22 May 2020.

BERITA 2 : Aksi Kamisan

Aksi Diam Kamisan yang menuntut penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu akan digelar secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Penggagas aksi kamisan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan dia bersama peserta aksi kamisan lain mulai Kamis pekan ini tidak akan melakukan aksi diam berdiri di depan Istana Merdeka lagi, hingga pandemi virus corona sudah bersih di Indonesia.
“Aksi yang di depan istana ditiadakan sampe wabah Corona ini tiada lagi, kami mengadakan aksi secara online, tuntutannya melalui Twitter, Instagram, FB, dan lainnya,” kata Sumarsih. “Meskipun aksi digelar melalui online, mereka masih tetap semangat. Karena atas nama kemanusiaan, cinta, kami harus menjaga kehidupan masing-masing dari virus corona,” lanjutnya.
Walaupun dilakukan melalui online, surat tuntutan tetap akan mereka layangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), total sudah 267 surat aksi kamisan yang dikirim hingga saat ini.
Divisi Penggalangan Dukungan Publik Aksi Kamisan Ahmad Sajali menjabarkan peserta aksi kamisan tetap bisa menyuarakan tuntutannya baik berupa tulisan atau karya apa pun melalui media sosial dengan cara mention atau tag akun @aksikamisan & Presiden @jokowi bila dirasa perlu beserta tagar #KamisanOnline .
Aksi Kamisan Online 634 yang dilaksanakan padi 14 Mei 2020 turut memperingati 22 tahun sejak terjadinya tragedi Mei 1998. Bersama BEM UI mereka mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui tagar #OrdePalingBaru di media sosial.

REFERENSI
Raharjo, D. (2020). Cegah Penularan Corona, Aksi Kamisan Digelar Online. Retrieved 22 May 2020, from https://www.suara.com/news/2020/03/19/131117/cegah-penularan-coronaaksi-kamisan-digelar-online
Setiawan, R. (2020). 13 Tahun Aksi Kamisan: Kado Janji Kosong Jokowi Tuntaskan Kasus HAM – Tirto.ID. Retrieved 22 May 2020, from https://tirto.id/13-tahun-aksi-kamisankado-janji-kosong-jokowi-tuntaskan-kasus-ham-etdN

BERITA 3 : Siap untuk ‘New Normal’?

New normal sendiri merupakan pola hidup baru ditengah pandemi covid-19 dan memiliki tujuan agar masyarakat tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk menjalankan pola hidup baru ini perlu adanya protokol untuk mengatur pola hidup baru tersebut. Dan protokol dari new normal ini sedang disiapkan. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Tingkat konsumsi rumah tangga menurun, kegiatan ekspor impor juga menurun. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan exit strategy dari pandemi covid-19 agar masalah tersebut dan bencana kesehatan tidak merembet terlalu jauh bagi sektor perekonomian yang berakibat menurunnya pertumbuhan. Strategi tersebut dapat dijalankan dengan metode ‘new normal’terkait dengan pandemi covid-19 yang secara global belum bisa diprediksi kapan berakhir hingga vaksin ditemukan. Sebagai contoh untuk pabrik misalnya harus berjalan dan menjalankan protokol covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 masih tergolong baik, bisa mencatatkan angka positif di tengah perlambatan akibat pandemi covid-19 yaitu positif di 2,97 persen dan proyeksi di APBNP 2020 itu sektiar 2,3 persen. Oleh karena itu, harus terus dijaga pertumbuhannya. Dan juga perlambatan ekonomi juga tercermin dari segi inflasi month to month April 2020 yang sebesar 0,08 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan April tahun lalu. Inflasi year on year pada April juga tercatat lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Perlambatan pertumbuhan akibat pandemi covid-19 diakibatkan terjadinya demand shock. Perlambatan diperkirakan bisa berlanjut pada kuartal II saat ini lantaran pemerintah masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Oleh karena itu diharapkan dengan menerapkan metode ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.

Perusahaan-perusahaan BUMN telah membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya. Seperti PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja. Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19. Di
bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya. Selain itu, bank-bank akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melakukan transaksi keuangan secara elektronik. Sedangkan di bidang transportasi, PT AP II Bandara Soekarno-Hatta telah menyusun protokol untuk tiga aktivitas utama di bandara, seperti operasional bandara, pelayanan, dan komersial. Sedangkan di bidang pendidikan pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan dan penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang. Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan prosedur screening telah dipenuhi. Jika screening belum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya karena sangat berbahaya. Terdapat beberapa fase yang digunakan untuk memulihkan perekonomian yaitu : 1. Fase I (1 Juni 2020)  Industri dan Jasa Bisnis ke Bisnis akan beroperasi dengan social distancing dan persyaratan Kesehatan  Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi, kecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan  Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan  Berkumpul maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan, olahraga luar ruang belum diperbolehkan 2. Fase II (8 Juni 2020)  Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol ketat.  Usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi  Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan 3. Fase III (15 Juni 2020)  Toko pasar, dan mall tetap pada fase 2. Evaluasi pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol ketat.  Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak  Kegiatan Pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistem shift sesuai jumlah kelas  Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol
 Evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial hingga 10 orang 4. Fase IV (6 Juli 2020)  Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi  Pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat  Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang  Pelesir ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan  Kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas  Membatasi kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan 5. Fase V (20 & 27 Juli 2020)  Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar  Akhir Julia tau Awal Agustus, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat  Evaluasi secara berskala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan

Lantas apakah metode ‘new world’ ini adalah metode yang efektif bila melihat kelakuan masyarakat yang tidak taat aturan? apakah yang dimaksudkan oleh pemerintah adalah metode seleksi alam dengan aturan adanya new world ini? Dimana yang kuat akan selamat dan yang lemah akan diseleksi oleh alam.

REFERENSI
 developer, medcom id. “Pemerintah Bersiap Hadapi New Normal.” Medcom.Id, 5
May 2020, www.medcom.id/ekonomi/makro/VNx4wQxN-pemerintah-bersiap
hadapi-new-normal. Accessed 23 May 2020.
 hermawan, bayu. “APKASI Ajak Pemda Se-Indonesia Bersiap Sambut New
Normal.” Republika Online, 18 May 2020, republika.co.id/berita/qai0yf354/apkasi
ajak-pemda-seindonesia-bersiap-sambut-new-normal. Accessed 23 May 2020.
 Media, Kompas Cyber. “Bersiap New Normal Di Indonesia: Protokol Kesehatan
Hingga Skenario Mendikbud Halaman All.” KOMPAS.Com, 21 May 2020,
www.kompas.com/tren/read/2020/05/21/075230665/bersiap-new-normal-di
indonesia-protokol-kesehatan-hingga-skenario?page=all#page4. Accessed 23 May
2020.
 news, microsoft. “Sorotan: Indonesia Bersiap Menuju New
Normal?” Www.Msn.Com, 21 May 2020, www.msn.com/id-id/video/berita/sorotan
indonesia-bersiap-menuju-new-normal/vi-BB14kdIg. Accessed 23 May 2020.
 rina, eka. “Bersiap New Normal, KAI Siapkan Protokol Untuk Penumpang &
Karyawan – Katadata.Co.Id.” Katadata.Co.Id, 18 May 2020,
katadata.co.id/berita/2020/05/18/bersiap-new-normal-kai-siapkan-protokol-untuk
penumpang-karyawan. Accessed 23 May 2020.

BERITA 4 : Pengesahan RUU Minerba

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ( RUU Minerba) menjadi UndangUndang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/5/2020). Tindakan DPR itu disayangkan berbagai pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat. Apalagi, pembahasan dan pengesahan RUU itu dilakukan di tengah kondisi Indonesia melawan virus corona (Covid-19). RUU Minerba juga menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap hanya pro pada pengusaha tambang. Bahkan, dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019, RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020. Artianya, pembahasan RUU Minerba hanya dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menyampaikan sejumlah alasan pembahasan RUU Minerba tetap dilanjutkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia membantah soal RUU tersebut dikebut oleh anggota dewan lantaran RUU Minerba. Pasalnya, RUU Minerba telah disiapkan sejak lama. Bahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sudah disiapkan sejak 2016. Bambang menyampaikan pembahasan RUU minerba merupakan tugas yang harus dijalankan DPR sebagai lembaga legislatif, yakni menyusun peraturan perundang-undang. Seluruh pasal dalam RUU tersebut juga dibahas bersama pemerintah pusat, baik kementerian ESDM maupun kementerian lainya, sebagai langkah harmonisasi peraturan. Atas dasar itu, jika nantinya ada yang tak setuju dengan isi undang-undang tersebut, Bambang mempersilahkan yang bersangkutan melakukan judicial review. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia menyatakan keputusan DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Mineral dan Batubara (RUU Minerba) di tengah wabah virus corona (Covid-19) tidak mewakili kepentingan masyarakat dan korban industri pertambangan. Koalisi yang terdiri dari Auriga Nusantara, Walhi, dan JATAM Nasional ini menilai sikap wakil rakyat dan pemerintah tersebut justru mencerminkan akomodasi terhadap kepentingan investor batubara. “Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPRPemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang,” kata koalisi melalui siaran persnya. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan bahwa pembahasan UU Minerba tidak melibatkan masyarakat yang berada di sekitar area tambang. Padahal, kata dia, kegiatan pertambangan berdampak langsung pada masyarakat sekitar. “Kami belum mencatat ada satupun kelompok masyarakat yang harusnya digolongkan
sebagai yang berkepentingan seperti masyarakat adat, warga lingkar tambang, perempuan misalnya, yang diajak bicara dalam proses undang-undang ini,” ujar Merah. Ada empat hal yang disoroti koalisi terkait pembahasan RUU Minerba. Yang pertama, RUU Minerba disebut merupakan suatu bentuk jaminan (bailout) dari pemerintah untuk melindungi keselamatan elite korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup dengan cara memanfaatkan krisis Covid-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik. Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba dinilai cacat prosedur dan hukum, melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR, serta mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28F. Ketiga, Koalisi menyoroti pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang dinilai memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan, di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang, IUP dan IUPK diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan beberapa pasal lainnya. Keempat, koalisi menilai sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Kejadian ini makin menegaskan alasan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja DPR dan pemerintah. DPR dinilai gagal dalam bertindak sesuai dengan tugasnya yaitu menyalurkan aspirasi masyarakat. Terlebih lagi waktu pelaksaannya yang bertepatan dengan adanya urgensi bagi pemerintah untuk memberantas virus corona di Indonesia. Diharapkan kedepannya DPR dan pemerintah dapat lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan.

Referensi

Arifianto, B. (2020). Soal RUU Minerba, Aktivis Menilai Bailout Korporasi Tambang Abaikan Keselamatan Rakyat – Pikiran-Rakyat.com. Retrieved 24 May 2020, from https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01380839/soal-ruu-minerba-aktivismenilai-bailout-korporasi-tambang-abaikan-keselamatan-rakyat Irfan, M. (2020). Di Tengah Pandemi dan Hujan Kritik, DPR Tuntaskan RUU Minerba – Pikiran-Rakyat.com. Retrieved 24 May 2020, from https://www.pikiranrakyat.com/nasional/pr-01381433/di-tengah-pandemi-dan-hujan-kritik-dprtuntaskan-ruu-minerba Maharani, T. (2020). Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?. Retrieved 24 May 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/06210271/polemik-pengesahan-ruuminerba-siapa-yang-diuntungkan?page=1 Mashabi, S. (2020). Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?. Retrieved 24 May 2020, from https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/06215741/pengesahan-uu-minerbauntuk-siapa

PERINGATAN REFORMASI

 

Apa Kabar Reformasi?
Menurut KBBI, Reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.Reformasi di Indonesia terjadi pada 21 Mei 1998, tepat saat lengsernya Presiden Indonesia saat itu yaitu Soeharto,namun bukan keinginan rakyat untuk menggulingkan Orde Baru saja yang menyebabkan Reformasi ini,ada hal lain,dan hal ini saling berkaitan antara satu sama lain,mari saya jabarkan.

1 Mei 1998: Krisis moneter Reformasi 98, H-20
Memasuki pertengahan 1997 krisis moneter (krismon) melanda Indonesia. Nilai rupiah anjlok terhadap dolar Amerika, yang berfluktuasi Rp12.000-Rp18.000 dari Rp2.200 pada awal tahun.
Di tengah situasi ini, tim ekonomi Soeharto justru menaikkan tarif listrik dan bahan bakar minyak. Ekonomi rakyat semakin terpuruk. Soeharto menyiasati situasi rawan pangan dengan kampanye makan tiwul, yang disampaikannya melalui televisi.

2 Mei 1998: Kemiskinan tersembunyi. Reformasi 98, H-19
Selama 30 tahun kekuasaan Soeharto, pendapatan perkapita meningkat dari US$80 di tahun 1967 menjadi US$990 di tahun 1997. Ekspor meningkat dari US$ 665juta menjadi US$52 miliar.
Namun di balik angka-angka itu tersimpan angka kemiskinan yang besar jumlahnya. Bappenas pernah menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin di tahun 1993 berjumlah 27 juta jiwa. Namun tolok ukur kemiskinan adalah setiap orang yang berpenghasilan Rp20.000/bulan. Bila batas kemiskinan tersebut menggunakan ukuran kebutuhan fisik minimum dari Depnaker tahun 1993 yaitu Rp80.000/bulan,maka sekitar 180 juta jiwa atau hampir 90% rakyat hidup dalam garis kemiskinan.

3 Mei 1998: Gerakan Mahasiswa 1998
Sejak 1971 hingga 1988 mahasiswa tak henti-henti melakukan aksi-aksi penggulingan Soeharto.
Dari menyerukan golput, berdemo kembali untuk menolak dominasi modal asing dan kepemimpinan Soeharto, hingga menuntut sidang istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban Soeharto atas penyelewengan UUD 45 dan Pancasila. Pada akhir 1980an mahasiswa pun kembali bergerak untuk menunjukkan solidaritas kepada kaum tani yang tergusur: Kedung Ombo, Badega, Cimacan, Cilacap dll.
Awal 1990an radikalisme mahasiswa mulai diarahkan pada struktur politik Orde Baru. Di Jakarta FAMI melakukan aksi di DPR menuntut Sidang Istimewa. Tahun 1994 dibentuk sejumlah gerakan mahasiswa. antara lain SMID, Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi

6 Mei 1998: Penculikan aktivis 1997-1998
Penculikan ini mengarah pada aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pemilu 1997 dan SU MPR 1998.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan KONTRAS mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat negara selama periode 1997-1998. Dari angka itu satu orang dinyatakan mati, sembilan orang dilepaskan dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini.

13 Mei 1998: Penembakan Trisakti. Reformasi 1998, H-8
Tanggal 12 Mei 1998 para Mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta melakukan aksi damai menuju gedung DPR/MPR. Mereka memulai reli dari depan kampus Trisakti di Slipi sambil membagi bagikan bunga. Tapi aparat menghadapi aksi damai mahasiswa dengan tembakan. Empat mahasiswa gugur. Mereka adalah Elang Mulya, Hendrawan Sie, Herry Hertanto dan Hafidin Royan.

15 Mei 1998: Penjarahan. Reformasi 1998, H-6
Setelah pemakaman empat pahlawan reformasi, kerusuhan mulai terjadi di daerah Grogol dan meruyak ke seluruh Jakarta. Dari tanggal 13-15 Mei terjadi penjarahan dan huru-hara yang meluas ke Bogor, Tangerang, Bekasi bahkan ke Solo dan seantero Nusantara. Korban yang tercatat berjatuhan.

18 Mei 1998: Mahasiswa bergerak ke DPR/MPR. Reformasi H-3
Pada 16 Mei 1998 ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta mulai bergerak menuju gedung DPR/MPR di Senayan.
Dari waktu ke waktu mahasiswa terus berdatangan memenuhi gedung wakil rakyat bahkan sampai naik ke atas atap gedung. Ribuan mahasiswa menginap dan bertahan di gedung tersebut dengan risiko apapun. Tuntutan mereka satu: Soeharto harus turun dari jabatan presiden. Gedung DPR/MPR telah disita oleh rakyat.

19 Mei 1998: Tuntutan mahasiswa: Soeharto turun. Reformasi 1998, H-2
Dukungan mulai membanjir dari elite politik, organisasi non-pemerintah, buruh dan rakyat. Kabinet Soehartopun terbelah. Para menteri dibawah Ginanjar Kartasasmita mengundurkan diri dari kabinet.Bahkan Harmoko, ketua MPR dan loyalis Soeharto, dengan tegas mengeluarkan pernyataan agar Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana. Siaran pers disambut sorak-sorai massa. Akhir perjuangan panjang terasa terasa makin dekat.

21 Mei 1998: Tumbangnya Orde Baru. Reformasi 1998 Hari H
Pada 21 Mei 1998 di hadapan para wartawan media seluruh dunia, Soeharto mengumumkan mundur sebagai presiden. Wakilnya, B.J Habbibie, langsung dilantik menjadi presiden RI yang ketiga.
Akhir sebuah kediktatoran yang kejam dan congkak berakhir secara dramatis. Di jalan-jalan dan di gedung DPR, rakyat meluapkan kegembiraan dengan berbagai ekspresi. Sebuah fase baru dimulai, perjalanan transisi sebuah bangsa menuju demokrasi.
Untuk mencegah hal buruk yang pernah menimpa negeri ini berlanjut maka disusunlah Enam Tuntutan Reformasi: 1. Penegakan supremasi hukum. 2. Pemberantasan KKN 3. Adili Soeharto dan kroninya. 4. Cabut Dwifungsi ABRI/Polri 5. Pemberian Otonomi Daerah 6.Laksanakan amandemen UUD 1945.

Dua puluh dua tahun dari Reformasi 1998, di manakah posisi bangsa kita dalam perjalanan menuju Demokrasi?
Sepertinya jawaban dari pertanyaan tersebut adalah jauh dari kata sempurna, masih banyak celah celah yang terus dieksploitasi oleh tikus-tikus negara.Terbukti dengan kasus korupsi di Indonesia yang merugikan Triliunan rupiah dari uang negara.Bagaimana dengan Nepotisme? Masih terdapat beberapa daerah di Nusantara ini yang membentuk dinasti keluarga di dalam sistem pemerintahannya.

Baru baru ini kita juga digegerkan dengan “gerakan” dari para wakil rakyat, yaitu mengesahkan RUU tentang Minerba ditengah pandemi yang terjadi, seakan DPR tutup telinga dan tidak peduli dengan kondisi yang dirasakan rakyat sekarang ini.Aksi tutup telinga oleh DPR ini juga bukan yang pertama kalinya, kita semua tau tentang demonstrasi mahasiswa pada hari Kamis, 20 September 2019 yang berlokasi di gedung MPR/DPR bertujuan untuk menyuarakan penolakan atas pengesahan revisi UU KPK dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.Namun hal ini pun tidak digubris, meskipun sempat mengalami penundaan, rupanya DPR masih mengadakan rapat untuk membahas RKUHP ditengah pandemi ini.

Selain aksi tutup telinga, para wakil rakyat juga kerap mengeluarkan kebijakan yang tidak masuk akal, seperti pembebasan napi saat terjadinya pandemi, dan ketika para narapidana itu berbuat kejahatan kembali, mereka diminta untuk kembali ke tahanan.Miskomunikasi juga terlihat pada larangan mudik belakangan ini, pemberian imbauan juga tidak sebanding dengan pemberian sanksi yang diberikan di lapangan.Terlihat saat penutupan suatu gerai makanan cepat saji di daerah Sarinah, terjadi penumpukan warga yang berniat untuk mengabadikan prosesi penutupan gerai makanan tersebut, dan terlihat bahwa kurang adanya respon dari Satpol PP dalam menertibkan kondisi tersebut.

Terlihat bahwa setelah dua puluh dua tahun reformasi dikumandangkan, masih banyak yang perlu dibenahi, masih banyak peraturan yang perlu dikaji, hukum pun masih perlu ditegaki, tapi ini semua bukan tanpa solusi, mari kita kritisi, bijak dalam beraspirasi, dan jangan mau menang sendiri.

Beberapa pertanyaan barangkali membutuhkan jawaban segera:
1. Apakah Indonesia akan terpecah-pecah?
2. Apakah akan muncul tirani baru?
3. Atau Reformasi berhasil.

Jawabannya barangkali tergantung pada pilihan yang kita ambil hari ini.
Sekian.

Referensi:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44192970 (Diakses pada 12 Mei 2020, Pukul 12.30)
https://nasional.tempo.co/read/1250085/reformasi-dikorupsi-mahasiswa-bergerak (Diakses pada 14 Mei 2020, Pukul 10.30)

HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Hari Kebangkitan Nasional

Kebangkitan merupakan elemen dasar yang dibutuhkan untuk melahirkan sebuah bangsa yang
hebat. Sebuah bangsa yang besar, tidak bisa lahir dari satu orang ataupun beberapa orang saja,
melainkan dengan adanya persatuan dan kesatuan dari seluruh masyarakat bangsa itu sendiri.
Dengan adanya persatuan dan kesatuan yang dimiliki, maka suatu bangsa dapat bangkit dari
keterpurukannya untuk tumbuh menjadi bangsa yang lebih kuat lagi.
Maka, pada setiap tanggal 20 mei, diperingati adanya Hari Kebangkitan Nasional sebagai
pengingat bagi masyarakat atas pentingnya momen kebangkitan bangsa.
Sejarah dan Latar Belakang
Hari Kebangkitan Nasional atau bisa disingkat Harkitnas diselenggarakan pertama kali pada
tanggal 20 mei 1948 tepat 40 tahun dari lahirnya organisasi Boedi Oetomo. Organisasi didirikan
oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan dr. Soetomo dan sejumlah mahasiswa School tot Opleiding
van Indische Artsen (STOVIA). Boedi Oetomo merupakan salah satu organisasi pelopor
pergerakan nasional karena pada masa itu perjuangan masyarakat Indonesia dalam melawan
penjajah masih bersifat kedaerahan.
Hari Kebangkitan Nasional ini lahir karena adanya ketidakstabilan kondisi negara pasca merdeka.
Kondisi dimana Belanda kembali melakukan agresi militernya pada tahun 1947. Kembalinya
diduduki beberapa wilayah di Indonesia oleh belanda dan juga keadaan ekonomi Indonesia yang
tidak stabil membuat pemerintah memikirkan apa yang dapat kembali mempersatukan rakyat
Indonesia.

Pada saat itu, Ki Hajar Dewantara dan Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan kepada Sukarno-
Hatta dan juga Menteri Pendidikan, Ali Sastromidjojo untuk memperingati hari lahirnya Boedi

Oetomo yaitu 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Menurut Ki Hajar Dewantara, Boedi
Oetomo merupakan perhimpunan kebangsaan yang pertama, didirikan dengan maksud
menyatukan rakyat yang sebelumnya masih terpecah-belah.
Momen Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Nasional bukanlah hanya tentang perlawanan terhadap penjajah tetapi bisa dijadikan
sebuah makna yang luas cakupannya. Momen kebangkitan dapat terjadi pada aspek-aspek lain di
dalam kehidupan. Indonesia telah merasakan momen nasionalisme dari masa ke masa.
Peristiwa Nasionalisme yang pertama adalah Kebangkitan Nasional 1908, kala itu lahir organisasi
Boedi Oetomo, yaitu organisasi perjuangan atas penjajahan yang berlandaskan persatuan nasional.

Peristiwa Nasionalisme yang kedua adalah Gerakan Sumpah Pemuda 1928, gerakan tersebut
berdasarkan kesadaran untuk menyatukan negara, bangsa, dan bahasa. Peristiwa Nasionalisme
ketiga adalah Peristiwa Kemerdekan, 17 Agustus 1945, peristiwa disuarakannya proklamasi yang
menjadi tanda kemerdekaan Indonesia. Peristiwa Nasionalisme keempat adalah lahirnya orde baru
1966, peristiwa yang terjadi setelah adanya pemberontakan G30S/PKI. Persitiwa Nasionalisme
yang terakhir adalah Reformasi 1998, peristiwa dimana mahasiwa menuntut untuk diturunkannya
Soeharto. Lewat peristiwa tersebut Indonesia menjadi negara yang lebih demokrasi.
Selain peristiwa nasionalisme diatas, ada lagi peristiwa dari aspek teknologi dan aspek olahraga.
Peristiwa penerbangan perdana pesawat N250 merupakan momen kebangkitan di bidang
teknologi. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 1995 itu kemudian dijadikan sebagai
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional oleh Presiden Soeharto. Peristiwa selanjutnya adalah
kemenangan pasangan emas di Olimpiade Barcelona 1992. Susi Susanti dan Alan Budikusuma
yang menjadi aktor pembawa emas pertama dan kedua bagi Indonesia di kancah Olimpiade.
Memaknai Kebangkitan Nasional di Tengah Pandemi
Terlepas dari polemik yang ada, Hari Kebangkitan Nasional ini harus dimaknai dengan sesuatu
yang baik. Masyarakat Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk menjadi lebih berguna
bagi bangsa. Hari Kebangkitan Nasional ini memiliki tujuan utama untuk mempersatukan
sehingga akan menjadi lebih mudah untuk bangkit bagi bangsa ini.
Tahun 2018 merupakan peringatan 110 tahun Hari Kebangkitan Nasional yang memiliki tujuan
untuk menguatkan pondasi sumber daya manusia Indonesia di era digital. Pada tahun 2019,
peringatan 111 tahun Hari Kebangkitan Nasional memiliki tujuan untuk menyatukan kembali
masyarakat Indonesia setelah terjadinya kontestasi politik yang sangat besar.
Di tahun 2020 ini, momen Kebangkitan Nasional harus dimaknai sebagai momen untuk bangkit
dari keterpurukan di tengah pandemi. Masyarakat Indonesia harus bersatu demi mendukung
kebrlangsungannya penanganan wabah Covid-19 ini. Masyarakat harus mematuhi setiap kebijakan

yang sudah ditetapkan pemerintah agar Indonesia bisa kembali bangkit dari adanya wabah Covid-
19. Sekaligus sebagai bentuk terima kasih kepada garda terdepan Indonesia dalam penanganan

wabah Covid-19.

Referensi :
https://historia.id/politik/articles/asal-usul-peringatan-hari-kebangkitan-nasional-vqrkZ
http://display.ub.ac.id/products/infografis/20-mei-pantaskah-sebagai-hari-kebangkitan-nasional/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/30/060000269/pergerakan-nasional-di-indonesia-
diawali-organisasi-budi-utomo

https://www.seva.id/blog/rekam-jejak-hari-kebangkitan-nasional-dan-maknanya/

https://www.idntimes.com/science/discovery/rani-asnurida/3-fakta-hari-kebangkitan-nasional-
c1c2/3

https://www.kominfo.go.id/content/detail/18569/pedoman-penyelenggaraan-peringatan-hari-
kebangkitan-nasional-2019/0/pengumuman

http://indonesiabaik.id/infografis/perkuat-pondasi-kebangkitan-nasional-di-era-digital

https://www.google.co.id/amp/s/www.idntimes.com/hype/throwback/amp/ranggana/6-peristiwa-
penting-tanah-air-yang-meramaikan-media-di-tahun-90an-c1c2

https://www.kompasiana.com/mariusgunawan/5ce21bb33ba7f721e466d4d2/kebangkitan-
nasional-peringatan-pahlawan-reformasi-dan-ironi-people-power?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150521020542-20-54661/catatan-di-seputar-momen-
kebangkitan-nasional

HARI BUKU NASIONAL

Hari Buku Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 17 mei. Kenapa diperingati pada tanggal 17 Mei? Karena 40 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 17 Mei 1980, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan.
Perpustakaan Nasional RI atau lebih sering disingkat perpusnas terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta. Gedung ini didirikan atas inisiasi Bapak Daoed Joesoef yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada awalnya, perpusnas merupakan integrasi dari empat perpustakaan besar yang ada di Jakarta. Empat perpustakaan tersebut adalah Perpustakaan Museum Nasional; Perpustakaan Sejarah, Politik dan Sosial; Pepustakaan Wilayah DKI Jakarta; Bidang Bibliografi dan Deposit/Pusat Pembinaan Pepustakaan. Sampai pada tahun 1987, perpusnas belum memiliki gedung yang berdiri sekarang, tetapi terletak di tiga tempat yang berbeda. Sekarang Gedung perpusnas bisa kita kunjungi di Jalan Medan Merdeka. Gedung ini diresmikan oleh Bapak Jokowi pada tanggal 14 Sepetember 2017. Selain itu, gedung perpusnas dinobatkan sebagai perpustakaan nasional tertinggi di dunia dengan 27 lantai. Perpusnas memiliki koleksi 2,6 juta buku dan berbagai fasilitas seperti ruang teater, data center, layanan koleksi buku langka, multimedia dan lainlain.
Hari Buku Nasional mulai diperingati pada tahun 2002, setelah diberlakukan oleh Bapak Abdul Malik Fajar yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau mencetuskan ide ini, dengan harapan meningkatkan literasi masyarakat dan meningkatkan penjualan buku di Indonesia. Angka minat baca di Indonesia sangat rendah. Menurut data UNESCO pada 2016, minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001%. Artinya dari 1.000 orang Indonesia hanya 1 orang yang rajin membaca. Sementara kajian dari Most Littered Nation in the World pada tahun 2016, menempatkan negara Indonesia pada peringkat 60 dari total 61 negara. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, salah satunya karena sulitnya akses terhadap buku di daerah-daerah pelosok. Menyikapi hal ini, Najwa Shihab sebagai Duta Baca Indonesia menyampaikan ide kepada Bapak Jokowi untuk mengirimkan buku secara gratis pada saat peresmian Gedung perpusnas lalu.
Semenjak tahun 2002, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia. Contohnya saja, pada era kepemimpinan Pak Joko Widodo pemerintah mencanangkan program Gerakan Indonesia Membaca (GIM), Gerakan Literasi Bangsa (GLB) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). GLS merupakan program yang resmi secara nasional di bawah paying hukum Permendikbud No. 23 Tahun 2015 Tentang Penanaman Budi Pekerti. Di dunia internasional, Indonesia kerap kali aktif berpartisipasi untuk mengenalkan sastra Indonesia ke dunia. Pada tahun 2015, Indonesia menjadi tamu kehormatan di Frankfurter Buchmesse. Di tahun 2019, Indonesia menjadi Market Focus Country di London Book Fair. Selain mempromosikan budaya dan sastra Indonesia, kegiatan ini juga meningkatkan daya saing penulis Indonesia dalam memamerkan karya terbaiknya.

“Aku rela dipenjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.”

― Mohammad Hatta
Tapi kenapa sih literasi digiatkan? Kenapa kita harus gemar membaca? yang pasti, membaca buku itu banyak sekali manfaatnya. Manfaat dari membaca buku meliputi: menambah wawasan, menambah kosakata, meningkatkan kualitas memori, melatih keterampilan berfikir dan analisa, memperluas pikiran dan masih banyak lagi. Terlebih lagi kita adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah seseorang yang memiliki potensial dalam memahami perubahan dan perkembangan di dunia pendidikan dan lingkungan masyarakat. Maka sudah sepatutnya kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan meningkatkan wawasan kita melalui membaca buku agar menjadi generasi penerus bangsa yang mumpuni.

Referensi https://data.worldbank.org/indicator/se.adt.litr.zs
https://ekbis.sindonews.com/berita/1444945/33/tingkat-baca-indonesia-masih-rendah-srimulyani-gencarkan-literasi
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/11221951/jokowi-resmikan-gedungperpustakaan-nasional-tertinggi-di-dunia
https://mediaindonesia.com/read/detail/122253-dibuka-besok-perpustakaan-nasional-barudengan-koleksi-2-6-juta-buku
https://www.dw.com/id/indonesia-tamu-kehormatan-pameran-buku-internasional-frankfurt2015/a-17986604
https://hot.detik.com/book/d-4553034/selamat-hari-buku-nasional
https://www.idntimes.com/life/education/dewa-putu-ardita/fakta-hari-buku-nasional/5

BERITA KASTRAT

BERITA 1 : Banyak Diperdebatkan, Perpu No 1 Tahun 2020 Akhirnya Resmi Di Sah-kan Menjadi UU dengan Berat Hati?

31 Maret 2020 lalu, secara resmi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diterbitkan untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Perppu ini diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal ini sempat mengundang beberapa kontroversi, karena dianggap bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih terkait pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yang juga sempat di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak Menghargai Konsep Negara Hukum dan Membuka Celah Korupsi Pasal 27 tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid19 ini. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang pengujian pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020) sebagai salah satu pemohon uji materi, menyatakan bahwa mereka menilai jika penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum. Kemudian, Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan., Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Pemohon menyayangkan alasan pemerintah yang menyebut bahwa pasal imunitas itu dibuat untuk menghindari adanya kriminalisasi. Hal itu, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penguasa tidak memberikan pendidikan hukum yang baik karena selalu punya rasa curiga. Ia juga menyebutkan, sekalipun dibutuhkan imunitas dalam melaksanakan Perppu, tapi pasal 27 ini dianggap sudah melewati batas. Selain itu, pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini juga diangap bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara Hukum dan sudah semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut pemohon, kedua ayat ini memberikan keistimewaan pada salah satu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum. Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Menihilkan Peran DPR dan Melegitimasi Utang Luar Negeri Selanjutnya, Pemohon juga menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah. “Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR,” kata Kuasa Hukum pemohon Ahmad Yani dalam persidangan “Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidaktidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa,” lanjutnya. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal. Ketentuan tersebut mengikat UU APBN hingga berakhirnya tahun anggaran 2022. Kemudian, akibat dari adanya ketentuan ini, DPR tidak bisa melaksanakan 3 fungsi persetujuannya secara leluasa karena defisit anggaran telah dipatok, padahal sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat. Pemohon menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi cek kosong kepada pemerintah yang memungkinkan adanya penyalahgunaan dalam penyusunan APBD. Dengan tidak adanya batasan maksimal defisit anggaran, pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan terutama dalam memperbesar rasio pinjaman negara. Oleh karenanya, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan. Tidak Urgen dan Membahayakan Posisi BI Salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, yang dilansir dari laman resmi dpr.go.id juga menilai bahwa belum saatnya Perppu dikeluarkan, ia menyatakan bahwa kondisi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Selain itu, penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Beliau menambahkan bahwa aturan turunan dari Perppu itu berupa Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 juga tidak kalah kontroversialnya. Dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan, tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Selain itu, Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum. Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Hergun mensinyalir, Perppu ini bisa disalahgunakan seperti kasus BLBI dahulu saat krisis moneter menjerat negeri ini. Ketika itu, uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya. Dia khawatir kasus 1997-1998 itu terulang lagi. Perppu ini juga tak mengatur masa berlaku. Apakah permanen atau insidentil selama penanganan Covid-19 saja “BI yang menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perppu, harus jelas batasannya. Tentu batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perppu ini telah mengubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” kilahnya Hakim Meminta Bandingkan dengan Negara Lain Dalam persidangan, menanggapi gugatan yang dilayangkan hakim justru meminta penggugat untuk membuat perbandingan lagkah-langkah yang ditempuh dalam menghadapi Covid-19 dengan negara lain. Hal ini lantaran pemohon menggugat aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan memungkinkan adanya komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil menangani masalah ini. Hakim juga meminta pemohon mencari tahu apakah negara-negara trsebut memiliki payung hukum terhadap kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 seperti Perppu No 1 Tahun 2020 ini dan diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas pemohon perkara. Sementara itu, menanggapi berbagai gugatan terhadap Perppu yang dianggap kontroversial ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menegaskan bahwa disana ditulis menjalankan tugas
negara dengan niat dan tata kelola yang baik, rambu-rambunya sudah jelas dan selalu ada resiko dari sebuah kebijakan dan resiko itu sudah dibahas, maka tidak dianggap resiko. Beliau juga menegaskan tidak ada perlindungan hukum, jika memang menemukan pejabat yang korupsi, ia mempersilahkan pejabat tersebut untuk ditangkap dan diadili.
Sri Mulyani justru heran terkait pasal 27 yang berada dalam Perpu nomor 1 tahun 2020 saat ini malah diributkan. Padahal menurutnya, beleid itu sudah terdapat pada undang-undang lain, seperti di undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat dalam menangani tugas negara. “Jadi saya heran kalau yang ini dianggap wah, ini berarti kebal hukum, dan dianggap dipakai menyalahkan gunakan,” tutur Sri Mulyani.

Resmi di Sahkan dan Siap Diundangkan, DPR dengan Berat Hati Menyetujui
Setelah banyaknya pertentangan dan gugatan yang dilayangkan, pada Senin (4/5) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 ini untuk menjadi UU. Pihak Banggar mengatakan bahwa kemungkinan besar Perppu sudah siap untuk dibahas menjadi UU pada rapat Peripurna pada 12 Mei 2020 mendatang. Ia juga mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Makanya, Ia berharap dan sepakat Perppu 1/2020 ini perlu lekas diundangkan
Namun bahkan suara DPR tak bulat menyetujui, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar menyatakan DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati, Sabtu (9/5). Anggota DPR Fraksi PKS bahkan hingga saat ini dengan tegas menolak Perppu No 1 Tahun 2020 ini karena dianggap membahayakan dan melanggar Konstitusi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat juga menyetujui dengan syarat tidak sapu jagat dan kebal hukum. Hal ini jelas meyoroti pasal yang sama dengan apa yang telah digugat kepada MK. Dari sini, dapat dilihat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 ini mengandung banyak celah yang jika diseujui memungkinkan terjadinya inkonsistensi terlebih pasal 27. Perlu adanya pengkajian ulang agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.

Referensi

1. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/14541841/ada-payung-hukum-lain-perppunomor-1-tahun-2020-dinilai-tak-urgen

2. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/13580601/perppu-1-2020-dinilai-nihilkanperan-dpr-soal-penganggaran

3. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/16301121/pasal-soal-imunitas-pejabat-diperppu-nomor-1-tahun-2020-dipersoalkan-di-mk?page=all#page3

4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020

5. https://money.kompas.com/read/2020/04/13/060600326/perppu-nomor-1-tahun-2020-takmembuat-penyelenggara-negara-kebal-hukum?page=all

6. https://bisnis.tempo.co/read/1337778/ini-kata-sri-mulyani-soal-suara-miring-perpu-no-1tahun-2020

7.https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202004/Perpu%20Nomor%201%20Tahun%202020.pdf

8.http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28483/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Belum+Saatn ya+Diterbitkan

9. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/07523231/gugatan-atas-perppu-covid-19legitimasi-utang-luar-negeri-hingga-celah?page=all#page3

10.http://dpr.go.id/berita/detail/id/28258/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Bisa+Bahayakan+P osisi+BI

11. https://nasional.kontan.co.id/news/sah-perpu-nomor-1-2020-disepakati-menjadi-undangundang

12. https://www.merdeka.com/politik/pks-dpr-tidak-bulat-dukung-perppu-corona.html 13. https://www.merdeka.com/politik/cak-imin-dpr-dengan-berat-hati-setuju-perppucorona.html 14. https://www.merdeka.com/politik/fraksi-pks-dpr-tolak-perppu-corona-karena-berpotensilanggar-konstitusi.html 15. https://www.merdeka.com/politik/demokrat-dukung-perppu-corona-asal-tidak-sapu-jagatdan-kebal-hukum.html

BERITA 2 : Balada Kematian ABK di Kapal Asing

Kabar ini pertama terdengar ketika muncul berita pada media Korea, MBC News pada tanggal 5 Mei 2020. Dilaporkan bahwa ketika ada awak dari sebuah kapal yang tiba di Korea mereka melaporkan bahwa mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menjadi besar karena tersebarnya video mayat diduga seorang anak buah kapal dari Indonesia, yang meninggal di atas kapal, lalu badannya dilempar ke laut setelah upacara sederhana. Hal ini melanggar kontrak yang menurut mereka telah ditandatangani oleh para anak buah kapal sebelum mereka pergi bekerja di atas kapal. Dalam kontrak tertulis bila ada pekerja yang meninggal di atas kapal, pekerja tersebut akan dikremasi dan abunya akan dikembalikan kepada keluarga di Indonesia.
Kondisi tadi diperburuk dengan kondisi di atas kapal dimana pekerjanya diperlakukan secara tidak manusiawi. Menurut keterangan, ABK dipaksa bekerja selama 18 jam sehari dan hanya mendapatkan 6 jam istirahat. Kondisi lain yang dipaparkan adalah para anak buah kapal asal Indonesia tidak diberikan air minum layaknya awak lain yang berasal dari Tiongkok. Para awak kapal Tiongkok meminum air kemasan yang dibeli dari daratan sebelum mereka pergi berlayar, tetapi para awak dari Indonesia hanya diberikan air laut yang disaring. Mereka juga hanya digaji sebesar 11000 Won setiap bulannya.
Mereka tidak dapat melarikan diri karena dalam kontrak yang mereka tandatangani terdapat klausul dimana bila mereka keluar sebelum kontrak mereka selesai, maka mereka diharuskan membayar denda sebesar 25 juta rupiah. Mereka juga tidak dapat melihat klausul tersebut secara cermat karena mereka dipaksa menandatangani kontrak tersebut disebuah ruangan remang-remang dan hanya diberikan waktu di bawah 10 menit. Paspor mereka juga disita selama di laut, hal ini tentu mengurungkan niat mereka untuk melarikan diri. Mereka tidak tahan lagi dan memutuskan untuk melaporkan hal ini ke aparat di Busan setelah melihat 4 orang rekannya meninggal dan lalu mayatnya dibuang.

Hal ini juga akhirnya menyebabkan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bereaksi dan mengeluarkan pernyataan tentang penemuannya. Kasus seperti yang dilaporkan bahwa mayat para
anak buah kapal dibuang begitu saja. Menurut penemuannya, pihak kapal telah menghubungi keluarga dari mendiang, dan mereka telah memutuskan untuk melakukan hal tersebut dan pihak kapal akan memberikan kompensasi kepada keluarga, sehari sebelum hal tersebut dilakukan. Hal ini memecahkan masalah mengenai pelarungan mayat, tetapi tidak memecahkan masalah mengenai perlakuan terhadap para anak buah kapal Indonesia.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi masyarakat internasional, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia. Seluruh bentuk pelanggaran HAM sudah seharusnya dituntaskan sesuai dengan cita-cita yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. 1 kasus pelanggaran HAM terselesaikan akan membawa kita semakin dekat dengan penuntasan pelanggaran HAM secara seluruhnya.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=3QIEmJ1mCZY&feature=youtu.be
https://news.detik.com/berita/d-5006107/menlu-ungkap-kronologi-4-abk-wni-meninggal-di-kapal
china-ini-penjelasannya/2
https://tirto.id/perbudakan-modern-abk-ri-di-kapal-cina-upah-murah-ham-dilanggar-fnXo

BERITA 3 : Terapkan Kriteria Ketat, Bandara Soetta Buka Layanan Terbang

Maskapai kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada rute domestik? Tujuannya apa?

  • Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan khusus tertentu dalam keperluan bukan untuk mudik.

Bagaimana mengenai Surat Edaran dari kebijakan tersebut?

  • Pengoperasian pesawat udara sendiri sudah diatur lewat Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah memusatkan seluruh operasional penerbangan di Jakarta dan sekitarnya pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang.

Sementara itu, untuk operator bandara, Kementerian Perhubungan mewajibkan mereka untuk menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan ketat bagi para penumpang yang akan naik pesawat di setiap bandara. Berdasarkan bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020, yakni : “Membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan di setiap bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan dan pelaksanaanya broodiness’ dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas COVID-19 Daerah dan Instansi Terkait lainnya”.

Adakah kriteria pengecualian perjalanan yang diperbolehakan?

  • Ada.

Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan berhubungan dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, seperti di antaranya sebagai berikut :

  1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pelayanan kebutuhan dasar
  4. Pelayanan pendukung layanan dasar
  5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kewajiban operator bandara dalam menerapkan kriteria ketat

  • Operator bandara harus melaksanakan seluruh kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sementara itu direktur utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, memastikan pihaknya akan memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Opini penulis :

Dengan kembali dibukanya pelayanan penerbangan rute domestik dengan kriteria ketat, diharapkan kita sebagai masyarakat harus bersikap cerdas dan tetap mengikuti anjuran pemerintah mengenai pelarangan mudik pada masa pandemi COVID-19 untuk tetap diam di rumah masing-masing meskipun pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H karena Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masih diberlakukan.

Hari Buruh Sedunia

MAY DAY oleh Timotius Mt’19

May Day Pada akhir abad ke 19, para sosialis, komunis, dan satuan pekerja memilih tanggal 1 sebagai hari Buruh Internasional. Tanggal ini dipilih secara simbolis untuk merayakan haymarket, di Chicago pada 1886. Sebelumnya para buruh dipaksa untuk bekerja selama 16 jam dalam satu hari. Mereka berjuang untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan jam kerja selama 8 jam dalam 1 hari.

Situasi ini terjadi hingga tahun 1880, ketika para pekerja dapat mengumpulkan cukup kekuatan untuk mendeklarasikan 8 jam kerja dalam 1 hari. Deklarasi ini tentu memicu penolakkan dari para pemilik usaha sebab deklarasi ini dilakukan tanpa ijin dari mereka. Hal ini juga didukung dengan mencuatnya paham sosialis yang bertentangan dengan paham kapitalis yang dianut oleh negara itu. Paham sosialis ini mengatakan bahwa kelas pekerja memiliki kontrol atas produksi dan distribusi suatu produk, sementara paham kapitalis hanya akan memperkaya pemilik perusahaan. Isu ini pertama mencuat pada konferensinya pada tahun 1884 di Chicago oleh Federasi Pekerja Amerika. Semenjak tahun 1886, Federasi ini dan pekerja-pekerjanya memperkuat deklarasi mereka dengan melakukan aksi-aksi dan turun ke jalanan untuk melakukan demo. Suatu media bahkan mengeluarkan pernyataan ini untuk mengumpulkan masa:
Workingmen to Arms!
War to the Palace, Peace to the Cottage, and Death to LUXURIOUS IDLENESS.
The wage system is the only cause of the World’s misery. It is supported by the rich classes, and to destroy it, they must be either made to work or DIE.
One pound of DYNAMITE is better than a bushel of BALLOTS!
MAKE YOUR DEMAND FOR EIGHT HOURS with weapons in your hands to meet the capitalistic bloodhounds, police, and militia in proper manner.
Hal ini berarti para pekerja siapkan persenjataanmu. Perang pada istana, damai untuk kabin, dan kematian bagi kemalasan dalam kemewahan. Sistem gaji adalah satu-satunya penyebab dari penderitaan dunia. Sistem ini didukung oleh kelas kaya, dan untuk menghancurkannya, mereka harus dibuat bekerja atau harus mati. Satu pon dinamit lebih baik daripada sebuah pemungutan suara! Buatlah permintaanmu untuk 8 jam dengan senjata di tanganmu untuk menemui para anjing kapitalis, polisi, dan militia dalam sikap yang tepat.
Jumlah masa teruss berkembang selama 2 hari hingga pada tanggal 3 terjadi tindakan kekerasan. Selama 6 bulan konflik antar polisi dan masa, terutama para pekerja besi. Pemukulan oleh polisi dibalas oleh para demonstran dengan pelemparan batu. Polisi pun membalas dengan tembakan. Hal ini memicu protes keras dari demonstran, dan situasi diantara keduanya memanas sehingga para polisi kembali menembaki masa. 7 hingga 8 warga mati dalam peristiwa penembakan tersebut dan sekitar 40 orang terluka dalam penembakan tersebut. Peristiwa ini memicu gerakan tidak hanya dari para pekerja di Amerika tapi juga pekerjapekerja di eropa. Hingga pada tahun 1889 pada kongres internasional ke 2 untuk pekerja dan buruh akhirnya tanggal 1 Mei dideklarasikan sebagai hari buruh internasional atau lebih sering dikenal “May Day”. May Day baru diresmikan pada tahun 1916 setelah diangkat dalam perundang-undangan. Hingga hari ini May Day masih dipengerati untuk menuntut perbaikan dalam kondisi pekerja bahkan hingga hari ini.

Referensi
https://www.aljazeera.com/news/2017/04/day-international-workers-day-170429074724991.html
https://www.iww.org/history/library/misc/origins_of_mayday

Raden Ajeng Kartini


oleh Farhan Armunanto Mt’19

Raden Ajeng Kartini adalah salah satu sosok pahlawan nasional wanita yang fenomenal di Indonesia, terutama perjuangannya dalam mengedepankan emansipasi wanita. Oleh sebab itu, Presiden Ir. Soekarno menetapkan sejak tahun 1964 dan seterusnya setiap tanggal 21 april diperingati hari kartini demi memperingati jasanya. Arti emansipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri adalah persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam kata lain, emansipasi wanita merupakan kesamaan derajat antara kaum pria dan wanita.
Pada awal abad ke-19, kasta sosial wanita masih diposisikan dibawah pria. Banyak hak-hak mendasar yang tidak didapati oleh wanita indonesia saat dahulu kala. Wanita indonesia harus menerima pasangan yang telah ditentukan oleh tuanya. Penderitaan tersebut tidak jauh berbeda pula pada dunia pendidikan. Pada masa kolonial penjajahan, wanita indonesia tidak diperbolehkan untuk menempuh pendidikan tinggi.
Raden Ajeng Kartini memiliki kegemaran dalam membaca surat kabar, majalah dan buku yang diberikan oleh sahabatnya dari Belanda. Sejak saat itu, beliau mulai memberikan perhatian pada masalah wanita di Indonesia terkait persamaan hak, kebebasan, dan kesamaan derajat di depan hukum. Raden Ajeng kartini menyadari bahwa langkah terbaik untuk mengangkat derajat wanita indonesia adalah melalui pendidikan. Raden Ajeng kartini pun bertekad kuat untuk mendirikan sekolah wanita untuk pertama kali pada saat itu. Kartini sadar bahwa untuk mencapai cita-citanya tentang persatuan dan persamaan derajat manusia tersebut diperlukan perjuangan yang keras melalui pendidikan. Oleh karenanya minat Kartini dalam masalah pendidikan demikian besarnya. Keterbelakangan yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat itu disebabkan oleh ketidaktahuan rakyat tentang cara mengatasi segala kesulitan yang dihadapinya seperti soal pangan, kesehatan, ataupun pendidikan bagi anak-anak.
Dari uraian di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa perjuangan Raden Ajeng Kartini memiliki dimensi yang amat luas. Kartini yang merupakan intelektual produk Politik Etis pada awal abad ke-19 telah sejak lama memperjuangkan kesetaraan gender yang dikenal dengan perjuangan emansipasi. Refleksi kritis Kartini tentang keadaan kaum wanita pada zamannya merupakan embrio tumbuhnya nasionalisme meskipun sifatnya masih samar.

Referensi :
• Sudrajat, “Kartini: Perjuangan dan Pemikirannya”, Jurnal UNY No. 1/Th. 2007.
• Fakih, Mansour, (2004), Analisis Gender & Transformasi Sosial, Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar