BERITA KASTRAT: ALBEISM


Pagi Metal!

Ableist merupakan pelaku ableism, seseorang yang mengkarakterkan penyandang disabilitas sebagai individu yang lebih rendah dibandingkan dengan yang bukan penyandang disabilitas. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, pada rentang tahun 2017-2019 terdapat 223 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa penyandang disabilitas masih mengalami praktik diskriminasi bahkan setelah UU No.8/2016 tentang penyandang disabilitas disahkan.

 

Perlindungan terhadap hak-hak hukum penyandang disabilitas secara langsung telah dirumuskan dalam UU No.8/2016. Namun respon terhadap ketentuan ini belum maksimal, buktinya sampai saat ini tidak semua pemerintah daerah memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas. Akibatnya masih banyak kasus-kasus bernuansa diskriminasi yang diterima oleh penyandang disabilitas dalam kedudukannya sebagai subjek hukum. Masih terjadinya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menunjukkan bahwa Implementasi UU No.8/2016 belum efektif. Ketidakefektifan implementasi UU No.8/2016 disebabkan masih adanya disharmoni antar aturan hukum, kurangnya pengetahuan para penegak hukum dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dan lemahnya pengawasan dan partisipasi masyarakat.

 

Salah satu sebab ketidakefektifan UU No.8/2016 adalah lemahnya partisipasi masyarakat dalam implementasi. Akar dari permasalahan tersebut adalah stigma yang masih melekat pada penyandang disabilitas. Stigma adalah tinakan memberikan label negatif kepada seseorang atau sekelompok orang yang dipandang berbeda. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menerapkan konsep Medical Model of Disability yang melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang berbeda serta menganggap ketidakmampuan penyandang disablitas untuk terlibat secara penuh dalam komunitas disebabkan oleh keterbatasan yang mereka miliki. Konsep Social Model of Disability, melihat permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas merupakan akibat dari stigma yang melekat di masyarakat, (stigma) menciptakan invisible barriers bagi penyandang disabilitas untuk terlibat secara penuh dalam komunitas. Persepsi ini menyatakan bahwa penyandang disabilitas merupakan suatu keberagaman dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan komunitas yang inklusif.

Kajian dan Aksi Strategis
IMMt FT UI 2022
#AkselerasiBersinergi
HARMONIS | AKSELERATIF | BERDAMPAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *