HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Hari Kebangkitan Nasional

Kebangkitan merupakan elemen dasar yang dibutuhkan untuk melahirkan sebuah bangsa yang
hebat. Sebuah bangsa yang besar, tidak bisa lahir dari satu orang ataupun beberapa orang saja,
melainkan dengan adanya persatuan dan kesatuan dari seluruh masyarakat bangsa itu sendiri.
Dengan adanya persatuan dan kesatuan yang dimiliki, maka suatu bangsa dapat bangkit dari
keterpurukannya untuk tumbuh menjadi bangsa yang lebih kuat lagi.
Maka, pada setiap tanggal 20 mei, diperingati adanya Hari Kebangkitan Nasional sebagai
pengingat bagi masyarakat atas pentingnya momen kebangkitan bangsa.
Sejarah dan Latar Belakang
Hari Kebangkitan Nasional atau bisa disingkat Harkitnas diselenggarakan pertama kali pada
tanggal 20 mei 1948 tepat 40 tahun dari lahirnya organisasi Boedi Oetomo. Organisasi didirikan
oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan dr. Soetomo dan sejumlah mahasiswa School tot Opleiding
van Indische Artsen (STOVIA). Boedi Oetomo merupakan salah satu organisasi pelopor
pergerakan nasional karena pada masa itu perjuangan masyarakat Indonesia dalam melawan
penjajah masih bersifat kedaerahan.
Hari Kebangkitan Nasional ini lahir karena adanya ketidakstabilan kondisi negara pasca merdeka.
Kondisi dimana Belanda kembali melakukan agresi militernya pada tahun 1947. Kembalinya
diduduki beberapa wilayah di Indonesia oleh belanda dan juga keadaan ekonomi Indonesia yang
tidak stabil membuat pemerintah memikirkan apa yang dapat kembali mempersatukan rakyat
Indonesia.

Pada saat itu, Ki Hajar Dewantara dan Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan kepada Sukarno-
Hatta dan juga Menteri Pendidikan, Ali Sastromidjojo untuk memperingati hari lahirnya Boedi

Oetomo yaitu 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Menurut Ki Hajar Dewantara, Boedi
Oetomo merupakan perhimpunan kebangsaan yang pertama, didirikan dengan maksud
menyatukan rakyat yang sebelumnya masih terpecah-belah.
Momen Kebangkitan Nasional
Kebangkitan Nasional bukanlah hanya tentang perlawanan terhadap penjajah tetapi bisa dijadikan
sebuah makna yang luas cakupannya. Momen kebangkitan dapat terjadi pada aspek-aspek lain di
dalam kehidupan. Indonesia telah merasakan momen nasionalisme dari masa ke masa.
Peristiwa Nasionalisme yang pertama adalah Kebangkitan Nasional 1908, kala itu lahir organisasi
Boedi Oetomo, yaitu organisasi perjuangan atas penjajahan yang berlandaskan persatuan nasional.

Peristiwa Nasionalisme yang kedua adalah Gerakan Sumpah Pemuda 1928, gerakan tersebut
berdasarkan kesadaran untuk menyatukan negara, bangsa, dan bahasa. Peristiwa Nasionalisme
ketiga adalah Peristiwa Kemerdekan, 17 Agustus 1945, peristiwa disuarakannya proklamasi yang
menjadi tanda kemerdekaan Indonesia. Peristiwa Nasionalisme keempat adalah lahirnya orde baru
1966, peristiwa yang terjadi setelah adanya pemberontakan G30S/PKI. Persitiwa Nasionalisme
yang terakhir adalah Reformasi 1998, peristiwa dimana mahasiwa menuntut untuk diturunkannya
Soeharto. Lewat peristiwa tersebut Indonesia menjadi negara yang lebih demokrasi.
Selain peristiwa nasionalisme diatas, ada lagi peristiwa dari aspek teknologi dan aspek olahraga.
Peristiwa penerbangan perdana pesawat N250 merupakan momen kebangkitan di bidang
teknologi. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 1995 itu kemudian dijadikan sebagai
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional oleh Presiden Soeharto. Peristiwa selanjutnya adalah
kemenangan pasangan emas di Olimpiade Barcelona 1992. Susi Susanti dan Alan Budikusuma
yang menjadi aktor pembawa emas pertama dan kedua bagi Indonesia di kancah Olimpiade.
Memaknai Kebangkitan Nasional di Tengah Pandemi
Terlepas dari polemik yang ada, Hari Kebangkitan Nasional ini harus dimaknai dengan sesuatu
yang baik. Masyarakat Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk menjadi lebih berguna
bagi bangsa. Hari Kebangkitan Nasional ini memiliki tujuan utama untuk mempersatukan
sehingga akan menjadi lebih mudah untuk bangkit bagi bangsa ini.
Tahun 2018 merupakan peringatan 110 tahun Hari Kebangkitan Nasional yang memiliki tujuan
untuk menguatkan pondasi sumber daya manusia Indonesia di era digital. Pada tahun 2019,
peringatan 111 tahun Hari Kebangkitan Nasional memiliki tujuan untuk menyatukan kembali
masyarakat Indonesia setelah terjadinya kontestasi politik yang sangat besar.
Di tahun 2020 ini, momen Kebangkitan Nasional harus dimaknai sebagai momen untuk bangkit
dari keterpurukan di tengah pandemi. Masyarakat Indonesia harus bersatu demi mendukung
kebrlangsungannya penanganan wabah Covid-19 ini. Masyarakat harus mematuhi setiap kebijakan

yang sudah ditetapkan pemerintah agar Indonesia bisa kembali bangkit dari adanya wabah Covid-
19. Sekaligus sebagai bentuk terima kasih kepada garda terdepan Indonesia dalam penanganan

wabah Covid-19.

Referensi :
https://historia.id/politik/articles/asal-usul-peringatan-hari-kebangkitan-nasional-vqrkZ
http://display.ub.ac.id/products/infografis/20-mei-pantaskah-sebagai-hari-kebangkitan-nasional/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/30/060000269/pergerakan-nasional-di-indonesia-
diawali-organisasi-budi-utomo

https://www.seva.id/blog/rekam-jejak-hari-kebangkitan-nasional-dan-maknanya/

https://www.idntimes.com/science/discovery/rani-asnurida/3-fakta-hari-kebangkitan-nasional-
c1c2/3

https://www.kominfo.go.id/content/detail/18569/pedoman-penyelenggaraan-peringatan-hari-
kebangkitan-nasional-2019/0/pengumuman

http://indonesiabaik.id/infografis/perkuat-pondasi-kebangkitan-nasional-di-era-digital

https://www.google.co.id/amp/s/www.idntimes.com/hype/throwback/amp/ranggana/6-peristiwa-
penting-tanah-air-yang-meramaikan-media-di-tahun-90an-c1c2

https://www.kompasiana.com/mariusgunawan/5ce21bb33ba7f721e466d4d2/kebangkitan-
nasional-peringatan-pahlawan-reformasi-dan-ironi-people-power?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150521020542-20-54661/catatan-di-seputar-momen-
kebangkitan-nasional

HARI BUKU NASIONAL

Hari Buku Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 17 mei. Kenapa diperingati pada tanggal 17 Mei? Karena 40 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 17 Mei 1980, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan.
Perpustakaan Nasional RI atau lebih sering disingkat perpusnas terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta. Gedung ini didirikan atas inisiasi Bapak Daoed Joesoef yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pada awalnya, perpusnas merupakan integrasi dari empat perpustakaan besar yang ada di Jakarta. Empat perpustakaan tersebut adalah Perpustakaan Museum Nasional; Perpustakaan Sejarah, Politik dan Sosial; Pepustakaan Wilayah DKI Jakarta; Bidang Bibliografi dan Deposit/Pusat Pembinaan Pepustakaan. Sampai pada tahun 1987, perpusnas belum memiliki gedung yang berdiri sekarang, tetapi terletak di tiga tempat yang berbeda. Sekarang Gedung perpusnas bisa kita kunjungi di Jalan Medan Merdeka. Gedung ini diresmikan oleh Bapak Jokowi pada tanggal 14 Sepetember 2017. Selain itu, gedung perpusnas dinobatkan sebagai perpustakaan nasional tertinggi di dunia dengan 27 lantai. Perpusnas memiliki koleksi 2,6 juta buku dan berbagai fasilitas seperti ruang teater, data center, layanan koleksi buku langka, multimedia dan lainlain.
Hari Buku Nasional mulai diperingati pada tahun 2002, setelah diberlakukan oleh Bapak Abdul Malik Fajar yang pada saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Beliau mencetuskan ide ini, dengan harapan meningkatkan literasi masyarakat dan meningkatkan penjualan buku di Indonesia. Angka minat baca di Indonesia sangat rendah. Menurut data UNESCO pada 2016, minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,001%. Artinya dari 1.000 orang Indonesia hanya 1 orang yang rajin membaca. Sementara kajian dari Most Littered Nation in the World pada tahun 2016, menempatkan negara Indonesia pada peringkat 60 dari total 61 negara. Hal ini terjadi karena berbagai faktor, salah satunya karena sulitnya akses terhadap buku di daerah-daerah pelosok. Menyikapi hal ini, Najwa Shihab sebagai Duta Baca Indonesia menyampaikan ide kepada Bapak Jokowi untuk mengirimkan buku secara gratis pada saat peresmian Gedung perpusnas lalu.
Semenjak tahun 2002, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia. Contohnya saja, pada era kepemimpinan Pak Joko Widodo pemerintah mencanangkan program Gerakan Indonesia Membaca (GIM), Gerakan Literasi Bangsa (GLB) dan Gerakan Literasi Sekolah (GLS). GLS merupakan program yang resmi secara nasional di bawah paying hukum Permendikbud No. 23 Tahun 2015 Tentang Penanaman Budi Pekerti. Di dunia internasional, Indonesia kerap kali aktif berpartisipasi untuk mengenalkan sastra Indonesia ke dunia. Pada tahun 2015, Indonesia menjadi tamu kehormatan di Frankfurter Buchmesse. Di tahun 2019, Indonesia menjadi Market Focus Country di London Book Fair. Selain mempromosikan budaya dan sastra Indonesia, kegiatan ini juga meningkatkan daya saing penulis Indonesia dalam memamerkan karya terbaiknya.

“Aku rela dipenjara asalkan bersama buku, karena dengan buku aku bebas.”

― Mohammad Hatta
Tapi kenapa sih literasi digiatkan? Kenapa kita harus gemar membaca? yang pasti, membaca buku itu banyak sekali manfaatnya. Manfaat dari membaca buku meliputi: menambah wawasan, menambah kosakata, meningkatkan kualitas memori, melatih keterampilan berfikir dan analisa, memperluas pikiran dan masih banyak lagi. Terlebih lagi kita adalah mahasiswa. Mahasiswa adalah seseorang yang memiliki potensial dalam memahami perubahan dan perkembangan di dunia pendidikan dan lingkungan masyarakat. Maka sudah sepatutnya kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan meningkatkan wawasan kita melalui membaca buku agar menjadi generasi penerus bangsa yang mumpuni.

Referensi https://data.worldbank.org/indicator/se.adt.litr.zs
https://ekbis.sindonews.com/berita/1444945/33/tingkat-baca-indonesia-masih-rendah-srimulyani-gencarkan-literasi
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/14/11221951/jokowi-resmikan-gedungperpustakaan-nasional-tertinggi-di-dunia
https://mediaindonesia.com/read/detail/122253-dibuka-besok-perpustakaan-nasional-barudengan-koleksi-2-6-juta-buku
https://www.dw.com/id/indonesia-tamu-kehormatan-pameran-buku-internasional-frankfurt2015/a-17986604
https://hot.detik.com/book/d-4553034/selamat-hari-buku-nasional
https://www.idntimes.com/life/education/dewa-putu-ardita/fakta-hari-buku-nasional/5

BERITA KASTRAT

BERITA 1 : Banyak Diperdebatkan, Perpu No 1 Tahun 2020 Akhirnya Resmi Di Sah-kan Menjadi UU dengan Berat Hati?

31 Maret 2020 lalu, secara resmi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) diterbitkan untuk menyikapi situasi pandemi Covid-19. Perppu ini diterbitkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal ini sempat mengundang beberapa kontroversi, karena dianggap bisa menciptakan eksekutif yang tidak terkontrol, meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Terlebih terkait pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yang juga sempat di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak Menghargai Konsep Negara Hukum dan Membuka Celah Korupsi Pasal 27 tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid19 ini. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang pengujian pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020) sebagai salah satu pemohon uji materi, menyatakan bahwa mereka menilai jika penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum. Kemudian, Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan., Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. Pemohon menyayangkan alasan pemerintah yang menyebut bahwa pasal imunitas itu dibuat untuk menghindari adanya kriminalisasi. Hal itu, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penguasa tidak memberikan pendidikan hukum yang baik karena selalu punya rasa curiga. Ia juga menyebutkan, sekalipun dibutuhkan imunitas dalam melaksanakan Perppu, tapi pasal 27 ini dianggap sudah melewati batas. Selain itu, pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 ini juga diangap bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara Hukum dan sudah semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut pemohon, kedua ayat ini memberikan keistimewaan pada salah satu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum. Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Menihilkan Peran DPR dan Melegitimasi Utang Luar Negeri Selanjutnya, Pemohon juga menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah. “Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR,” kata Kuasa Hukum pemohon Ahmad Yani dalam persidangan “Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidaktidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa,” lanjutnya. Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal. Ketentuan tersebut mengikat UU APBN hingga berakhirnya tahun anggaran 2022. Kemudian, akibat dari adanya ketentuan ini, DPR tidak bisa melaksanakan 3 fungsi persetujuannya secara leluasa karena defisit anggaran telah dipatok, padahal sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat. Pemohon menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi cek kosong kepada pemerintah yang memungkinkan adanya penyalahgunaan dalam penyusunan APBD. Dengan tidak adanya batasan maksimal defisit anggaran, pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan terutama dalam memperbesar rasio pinjaman negara. Oleh karenanya, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan. Tidak Urgen dan Membahayakan Posisi BI Salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, yang dilansir dari laman resmi dpr.go.id juga menilai bahwa belum saatnya Perppu dikeluarkan, ia menyatakan bahwa kondisi saat ini belum memenuhi syarat mengeluarkan Perppu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 pada 8 Februari 2010. Selain itu, penerbitan Perppu 1/2020 itu juga tidak memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diamanatkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Beliau menambahkan bahwa aturan turunan dari Perppu itu berupa Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 juga tidak kalah kontroversialnya. Dalam Perpres tersebut dicantumkan dasar hukum pembuatannya, yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Perppu 1/2020. Dari sini dapat disimpulkan, tampaknya Pemerintah ingin mengebut sendiri dengan mengabaikan rambu-rambu hukum. Selain itu, Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum. Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp 405,1 triliun. Dari angka itu, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Hergun mensinyalir, Perppu ini bisa disalahgunakan seperti kasus BLBI dahulu saat krisis moneter menjerat negeri ini. Ketika itu, uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar untuk menyelamatkan grup usahanya. Dia khawatir kasus 1997-1998 itu terulang lagi. Perppu ini juga tak mengatur masa berlaku. Apakah permanen atau insidentil selama penanganan Covid-19 saja “BI yang menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perppu, harus jelas batasannya. Tentu batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perppu ini telah mengubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?” kilahnya Hakim Meminta Bandingkan dengan Negara Lain Dalam persidangan, menanggapi gugatan yang dilayangkan hakim justru meminta penggugat untuk membuat perbandingan lagkah-langkah yang ditempuh dalam menghadapi Covid-19 dengan negara lain. Hal ini lantaran pemohon menggugat aturan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan memungkinkan adanya komparasi dengan beberapa negara yang dianggap berhasil menangani masalah ini. Hakim juga meminta pemohon mencari tahu apakah negara-negara trsebut memiliki payung hukum terhadap kebijakan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 seperti Perppu No 1 Tahun 2020 ini dan diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas pemohon perkara. Sementara itu, menanggapi berbagai gugatan terhadap Perppu yang dianggap kontroversial ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menegaskan bahwa disana ditulis menjalankan tugas
negara dengan niat dan tata kelola yang baik, rambu-rambunya sudah jelas dan selalu ada resiko dari sebuah kebijakan dan resiko itu sudah dibahas, maka tidak dianggap resiko. Beliau juga menegaskan tidak ada perlindungan hukum, jika memang menemukan pejabat yang korupsi, ia mempersilahkan pejabat tersebut untuk ditangkap dan diadili.
Sri Mulyani justru heran terkait pasal 27 yang berada dalam Perpu nomor 1 tahun 2020 saat ini malah diributkan. Padahal menurutnya, beleid itu sudah terdapat pada undang-undang lain, seperti di undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Begitu juga dalam undang-undang mengenai tax amnesty dan juga terkait tugas advokat dalam menangani tugas negara. “Jadi saya heran kalau yang ini dianggap wah, ini berarti kebal hukum, dan dianggap dipakai menyalahkan gunakan,” tutur Sri Mulyani.

Resmi di Sahkan dan Siap Diundangkan, DPR dengan Berat Hati Menyetujui
Setelah banyaknya pertentangan dan gugatan yang dilayangkan, pada Senin (4/5) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020 ini untuk menjadi UU. Pihak Banggar mengatakan bahwa kemungkinan besar Perppu sudah siap untuk dibahas menjadi UU pada rapat Peripurna pada 12 Mei 2020 mendatang. Ia juga mengatakan Covid-19 sudah memukul seluruh sendi kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi dan keuangan. Makanya, Ia berharap dan sepakat Perppu 1/2020 ini perlu lekas diundangkan
Namun bahkan suara DPR tak bulat menyetujui, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar menyatakan DPR sudah hampir menyetujui Perppu dengan berat hati, Sabtu (9/5). Anggota DPR Fraksi PKS bahkan hingga saat ini dengan tegas menolak Perppu No 1 Tahun 2020 ini karena dianggap membahayakan dan melanggar Konstitusi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat juga menyetujui dengan syarat tidak sapu jagat dan kebal hukum. Hal ini jelas meyoroti pasal yang sama dengan apa yang telah digugat kepada MK. Dari sini, dapat dilihat bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 ini mengandung banyak celah yang jika diseujui memungkinkan terjadinya inkonsistensi terlebih pasal 27. Perlu adanya pengkajian ulang agar Perppu No.1 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan Undang Undang 1945 dan hukum konstitusi yang berlaku. Perubahan APBN, bagaimanapun harus dibahas secara bersama antara Presiden dan DPR RI.

Referensi

1. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/14541841/ada-payung-hukum-lain-perppunomor-1-tahun-2020-dinilai-tak-urgen

2. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/13580601/perppu-1-2020-dinilai-nihilkanperan-dpr-soal-penganggaran

3. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/16301121/pasal-soal-imunitas-pejabat-diperppu-nomor-1-tahun-2020-dipersoalkan-di-mk?page=all#page3

4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135060/perpu-no-1-tahun-2020

5. https://money.kompas.com/read/2020/04/13/060600326/perppu-nomor-1-tahun-2020-takmembuat-penyelenggara-negara-kebal-hukum?page=all

6. https://bisnis.tempo.co/read/1337778/ini-kata-sri-mulyani-soal-suara-miring-perpu-no-1tahun-2020

7.https://www.pajak.go.id/sites/default/files/202004/Perpu%20Nomor%201%20Tahun%202020.pdf

8.http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28483/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Belum+Saatn ya+Diterbitkan

9. https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/07523231/gugatan-atas-perppu-covid-19legitimasi-utang-luar-negeri-hingga-celah?page=all#page3

10.http://dpr.go.id/berita/detail/id/28258/t/Perppu+Nomor+1+Tahun+2020+Bisa+Bahayakan+P osisi+BI

11. https://nasional.kontan.co.id/news/sah-perpu-nomor-1-2020-disepakati-menjadi-undangundang

12. https://www.merdeka.com/politik/pks-dpr-tidak-bulat-dukung-perppu-corona.html 13. https://www.merdeka.com/politik/cak-imin-dpr-dengan-berat-hati-setuju-perppucorona.html 14. https://www.merdeka.com/politik/fraksi-pks-dpr-tolak-perppu-corona-karena-berpotensilanggar-konstitusi.html 15. https://www.merdeka.com/politik/demokrat-dukung-perppu-corona-asal-tidak-sapu-jagatdan-kebal-hukum.html

BERITA 2 : Balada Kematian ABK di Kapal Asing

Kabar ini pertama terdengar ketika muncul berita pada media Korea, MBC News pada tanggal 5 Mei 2020. Dilaporkan bahwa ketika ada awak dari sebuah kapal yang tiba di Korea mereka melaporkan bahwa mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Kasus ini menjadi besar karena tersebarnya video mayat diduga seorang anak buah kapal dari Indonesia, yang meninggal di atas kapal, lalu badannya dilempar ke laut setelah upacara sederhana. Hal ini melanggar kontrak yang menurut mereka telah ditandatangani oleh para anak buah kapal sebelum mereka pergi bekerja di atas kapal. Dalam kontrak tertulis bila ada pekerja yang meninggal di atas kapal, pekerja tersebut akan dikremasi dan abunya akan dikembalikan kepada keluarga di Indonesia.
Kondisi tadi diperburuk dengan kondisi di atas kapal dimana pekerjanya diperlakukan secara tidak manusiawi. Menurut keterangan, ABK dipaksa bekerja selama 18 jam sehari dan hanya mendapatkan 6 jam istirahat. Kondisi lain yang dipaparkan adalah para anak buah kapal asal Indonesia tidak diberikan air minum layaknya awak lain yang berasal dari Tiongkok. Para awak kapal Tiongkok meminum air kemasan yang dibeli dari daratan sebelum mereka pergi berlayar, tetapi para awak dari Indonesia hanya diberikan air laut yang disaring. Mereka juga hanya digaji sebesar 11000 Won setiap bulannya.
Mereka tidak dapat melarikan diri karena dalam kontrak yang mereka tandatangani terdapat klausul dimana bila mereka keluar sebelum kontrak mereka selesai, maka mereka diharuskan membayar denda sebesar 25 juta rupiah. Mereka juga tidak dapat melihat klausul tersebut secara cermat karena mereka dipaksa menandatangani kontrak tersebut disebuah ruangan remang-remang dan hanya diberikan waktu di bawah 10 menit. Paspor mereka juga disita selama di laut, hal ini tentu mengurungkan niat mereka untuk melarikan diri. Mereka tidak tahan lagi dan memutuskan untuk melaporkan hal ini ke aparat di Busan setelah melihat 4 orang rekannya meninggal dan lalu mayatnya dibuang.

Hal ini juga akhirnya menyebabkan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi bereaksi dan mengeluarkan pernyataan tentang penemuannya. Kasus seperti yang dilaporkan bahwa mayat para
anak buah kapal dibuang begitu saja. Menurut penemuannya, pihak kapal telah menghubungi keluarga dari mendiang, dan mereka telah memutuskan untuk melakukan hal tersebut dan pihak kapal akan memberikan kompensasi kepada keluarga, sehari sebelum hal tersebut dilakukan. Hal ini memecahkan masalah mengenai pelarungan mayat, tetapi tidak memecahkan masalah mengenai perlakuan terhadap para anak buah kapal Indonesia.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian tidak hanya bagi masyarakat internasional, tetapi juga bagi pemerintah Indonesia. Seluruh bentuk pelanggaran HAM sudah seharusnya dituntaskan sesuai dengan cita-cita yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. 1 kasus pelanggaran HAM terselesaikan akan membawa kita semakin dekat dengan penuntasan pelanggaran HAM secara seluruhnya.

Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=3QIEmJ1mCZY&feature=youtu.be
https://news.detik.com/berita/d-5006107/menlu-ungkap-kronologi-4-abk-wni-meninggal-di-kapal
china-ini-penjelasannya/2
https://tirto.id/perbudakan-modern-abk-ri-di-kapal-cina-upah-murah-ham-dilanggar-fnXo

BERITA 3 : Terapkan Kriteria Ketat, Bandara Soetta Buka Layanan Terbang

Maskapai kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada rute domestik? Tujuannya apa?

  • Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi perjalanan khusus tertentu dalam keperluan bukan untuk mudik.

Bagaimana mengenai Surat Edaran dari kebijakan tersebut?

  • Pengoperasian pesawat udara sendiri sudah diatur lewat Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara no 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Salah satunya adalah memusatkan seluruh operasional penerbangan di Jakarta dan sekitarnya pada Bandara Soekarno Hatta (Soetta) di Cengkareng, Tangerang.

Sementara itu, untuk operator bandara, Kementerian Perhubungan mewajibkan mereka untuk menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan ketat bagi para penumpang yang akan naik pesawat di setiap bandara. Berdasarkan bunyi salah satu poin dalam SE 31 tahun 2020, yakni : “Membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan di setiap bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan dan pelaksanaanya broodiness’ dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas COVID-19 Daerah dan Instansi Terkait lainnya”.

Adakah kriteria pengecualian perjalanan yang diperbolehakan?

  • Ada.

Berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta dan berhubungan dengan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, seperti di antaranya sebagai berikut :

  1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pelayanan kebutuhan dasar
  4. Pelayanan pendukung layanan dasar
  5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kewajiban operator bandara dalam menerapkan kriteria ketat

  • Operator bandara harus melaksanakan seluruh kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dalam Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sementara itu direktur utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, memastikan pihaknya akan memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Opini penulis :

Dengan kembali dibukanya pelayanan penerbangan rute domestik dengan kriteria ketat, diharapkan kita sebagai masyarakat harus bersikap cerdas dan tetap mengikuti anjuran pemerintah mengenai pelarangan mudik pada masa pandemi COVID-19 untuk tetap diam di rumah masing-masing meskipun pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H karena Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) masih diberlakukan.

Hari Buruh Sedunia

MAY DAY oleh Timotius Mt’19

May Day Pada akhir abad ke 19, para sosialis, komunis, dan satuan pekerja memilih tanggal 1 sebagai hari Buruh Internasional. Tanggal ini dipilih secara simbolis untuk merayakan haymarket, di Chicago pada 1886. Sebelumnya para buruh dipaksa untuk bekerja selama 16 jam dalam satu hari. Mereka berjuang untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan jam kerja selama 8 jam dalam 1 hari.

Situasi ini terjadi hingga tahun 1880, ketika para pekerja dapat mengumpulkan cukup kekuatan untuk mendeklarasikan 8 jam kerja dalam 1 hari. Deklarasi ini tentu memicu penolakkan dari para pemilik usaha sebab deklarasi ini dilakukan tanpa ijin dari mereka. Hal ini juga didukung dengan mencuatnya paham sosialis yang bertentangan dengan paham kapitalis yang dianut oleh negara itu. Paham sosialis ini mengatakan bahwa kelas pekerja memiliki kontrol atas produksi dan distribusi suatu produk, sementara paham kapitalis hanya akan memperkaya pemilik perusahaan. Isu ini pertama mencuat pada konferensinya pada tahun 1884 di Chicago oleh Federasi Pekerja Amerika. Semenjak tahun 1886, Federasi ini dan pekerja-pekerjanya memperkuat deklarasi mereka dengan melakukan aksi-aksi dan turun ke jalanan untuk melakukan demo. Suatu media bahkan mengeluarkan pernyataan ini untuk mengumpulkan masa:
Workingmen to Arms!
War to the Palace, Peace to the Cottage, and Death to LUXURIOUS IDLENESS.
The wage system is the only cause of the World’s misery. It is supported by the rich classes, and to destroy it, they must be either made to work or DIE.
One pound of DYNAMITE is better than a bushel of BALLOTS!
MAKE YOUR DEMAND FOR EIGHT HOURS with weapons in your hands to meet the capitalistic bloodhounds, police, and militia in proper manner.
Hal ini berarti para pekerja siapkan persenjataanmu. Perang pada istana, damai untuk kabin, dan kematian bagi kemalasan dalam kemewahan. Sistem gaji adalah satu-satunya penyebab dari penderitaan dunia. Sistem ini didukung oleh kelas kaya, dan untuk menghancurkannya, mereka harus dibuat bekerja atau harus mati. Satu pon dinamit lebih baik daripada sebuah pemungutan suara! Buatlah permintaanmu untuk 8 jam dengan senjata di tanganmu untuk menemui para anjing kapitalis, polisi, dan militia dalam sikap yang tepat.
Jumlah masa teruss berkembang selama 2 hari hingga pada tanggal 3 terjadi tindakan kekerasan. Selama 6 bulan konflik antar polisi dan masa, terutama para pekerja besi. Pemukulan oleh polisi dibalas oleh para demonstran dengan pelemparan batu. Polisi pun membalas dengan tembakan. Hal ini memicu protes keras dari demonstran, dan situasi diantara keduanya memanas sehingga para polisi kembali menembaki masa. 7 hingga 8 warga mati dalam peristiwa penembakan tersebut dan sekitar 40 orang terluka dalam penembakan tersebut. Peristiwa ini memicu gerakan tidak hanya dari para pekerja di Amerika tapi juga pekerjapekerja di eropa. Hingga pada tahun 1889 pada kongres internasional ke 2 untuk pekerja dan buruh akhirnya tanggal 1 Mei dideklarasikan sebagai hari buruh internasional atau lebih sering dikenal “May Day”. May Day baru diresmikan pada tahun 1916 setelah diangkat dalam perundang-undangan. Hingga hari ini May Day masih dipengerati untuk menuntut perbaikan dalam kondisi pekerja bahkan hingga hari ini.

Referensi
https://www.aljazeera.com/news/2017/04/day-international-workers-day-170429074724991.html
https://www.iww.org/history/library/misc/origins_of_mayday

Raden Ajeng Kartini


oleh Farhan Armunanto Mt’19

Raden Ajeng Kartini adalah salah satu sosok pahlawan nasional wanita yang fenomenal di Indonesia, terutama perjuangannya dalam mengedepankan emansipasi wanita. Oleh sebab itu, Presiden Ir. Soekarno menetapkan sejak tahun 1964 dan seterusnya setiap tanggal 21 april diperingati hari kartini demi memperingati jasanya. Arti emansipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri adalah persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam kata lain, emansipasi wanita merupakan kesamaan derajat antara kaum pria dan wanita.
Pada awal abad ke-19, kasta sosial wanita masih diposisikan dibawah pria. Banyak hak-hak mendasar yang tidak didapati oleh wanita indonesia saat dahulu kala. Wanita indonesia harus menerima pasangan yang telah ditentukan oleh tuanya. Penderitaan tersebut tidak jauh berbeda pula pada dunia pendidikan. Pada masa kolonial penjajahan, wanita indonesia tidak diperbolehkan untuk menempuh pendidikan tinggi.
Raden Ajeng Kartini memiliki kegemaran dalam membaca surat kabar, majalah dan buku yang diberikan oleh sahabatnya dari Belanda. Sejak saat itu, beliau mulai memberikan perhatian pada masalah wanita di Indonesia terkait persamaan hak, kebebasan, dan kesamaan derajat di depan hukum. Raden Ajeng kartini menyadari bahwa langkah terbaik untuk mengangkat derajat wanita indonesia adalah melalui pendidikan. Raden Ajeng kartini pun bertekad kuat untuk mendirikan sekolah wanita untuk pertama kali pada saat itu. Kartini sadar bahwa untuk mencapai cita-citanya tentang persatuan dan persamaan derajat manusia tersebut diperlukan perjuangan yang keras melalui pendidikan. Oleh karenanya minat Kartini dalam masalah pendidikan demikian besarnya. Keterbelakangan yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat itu disebabkan oleh ketidaktahuan rakyat tentang cara mengatasi segala kesulitan yang dihadapinya seperti soal pangan, kesehatan, ataupun pendidikan bagi anak-anak.
Dari uraian di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa perjuangan Raden Ajeng Kartini memiliki dimensi yang amat luas. Kartini yang merupakan intelektual produk Politik Etis pada awal abad ke-19 telah sejak lama memperjuangkan kesetaraan gender yang dikenal dengan perjuangan emansipasi. Refleksi kritis Kartini tentang keadaan kaum wanita pada zamannya merupakan embrio tumbuhnya nasionalisme meskipun sifatnya masih samar.

Referensi :
• Sudrajat, “Kartini: Perjuangan dan Pemikirannya”, Jurnal UNY No. 1/Th. 2007.
• Fakih, Mansour, (2004), Analisis Gender & Transformasi Sosial, Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar